Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jumhur Bakal Sampaikan Pleidoi Pekan Depan

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat Muhammad Jumhur Hidayat akan mengajukan nota pembelaan atau

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut 3 Tahun Penjara, Jumhur Bakal Sampaikan Pleidoi Pekan Depan
Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan atas terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat perkara penyebaran berita bohong alias hoaks sehingga membuat keonaran di masyarakat, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut Jaksa.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Jumhur Hidayat segera ditahan serta beberapa barang bukti diserahkan kembali kepada terdakwa.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas