Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Sejak 2006, Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri di Bekasi

Buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Andre Nugraha Achmad ditangkap di Bekasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buron Sejak 2006, Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri di Bekasi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat Andre Nugraha Achmad pada Jumat (24/9/2021).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Andre Nugraha ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Dia ditangkap setelah tak mau menjalankan eksekusi sejak divonis bersalah pada 2006 lalu.

"Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Leo dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Kantor PT PDPDE Gas di Jakarta Kini Tak Lagi Beroperasi

Adapun Andre Nugraha Achmad merupakan terpidana kasus korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2002 di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Dijelaskan Leo, Andre secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

BERITA REKOMENDASI

"Dia telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 atau sekitar jumlah tersebut," jelasnya.

Baca juga: Klarifikasi Kejagung Soal Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung

Andre Nugraha pun telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. 

Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.500.000.000," tukasnya.

Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Pasalnya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas