Akhirnya Terungkap Dendam dan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Ustaz Arman
Motifnya pun tak disangka, inisiator pembunuhan rupanya memendam dendam kesumat selama 10 tahun akibat istrinya dicabuli Arman.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Arman alias Alex berhasil diungkap aparat kepolisian.
Setelah sepekan lebih menjadi misteri, kasus pembunuhan tersebut akhirnya terkuak.
Motifnya pun tak disangka, inisiator pembunuhan rupanya memendam dendam kesumat selama 10 tahun akibat istrinya dicabuli Arman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, M yang merupakan pengusaha angkutan umum adalah inisiator komplotan penembak.
Ia merencanakan aksi kejinya itu untuk menuntaskan dendam akibat kedok pengobatan alternatif yang dilakukan korban yang berprofesi paranormal.
M bersama komplotannya, yakni K dan S, telah diamankan aparat Polda Metro Jaya.
M berkomplot dengan Y yang berperan sebagai penghubung untuk mengontak M dengan K dan S yang melakukan eksekusi pembunuhan.
Baca juga: Arman Disebut Bukan Ustaz Tapi Paranormal, Dalang Pembunuh Pendam Dendam 9 Tahun Karena Ini
"M ini adalah inisiator dan aktor intelektual. Dia adalah pengusaha angkutan umum untuk di daerah Banten," ujar Yusri dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Mulanya, kasus ini dipicu oleh istri M mendatangi A yang diketahui merupakan paranormal untuk memasang susuk pada 2010.
Saat mengikuti proses itu, istri M diketahui selingkuh dengan A.
M mengetahuinya setelah mendapatkan pesan singkat dari seseorang bahwa istrinya berselingkuh dengan A.
Bahkan istri M dan A bahkan pernah melakukan hubungan badan di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
"Dua tahun yang lalu, istrinya disuruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, bahwa saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.
M pun meradang dan geram terhadap A akibat perselingkuhan itu.
Ditambah lagi, M mengetahui kakak iparnya yang telah meninggal diduga turut menjadi korban perselingkuhan A.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutur Yusri.
Pembunuhan itu akhirnya direncanakan oleh M dengan menyediakan uang Rp 50 Juta plus Rp 10 Juta untuk Y sebagai perantara yang kini masih buron.
Amran tewas setelah ditembak oleh K atas perintah M di depan rumahnya, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara S bertugas sebagai joki untuk memantau situasi dan mengantar eksekutor penembakan di Pinang, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang.
Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.