Curi Rokok dan Pakaian Dalam di Minimarket Bekasi, Maling Ditangkap saat Sembunyi di Kandang Ayam
Sudah sembunyi di kandang ayam, maling pembobol minimarket di Bekasi tetap tertangkap warga usai mengambil celana dalam dan rokok.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari tiga maling pembobol minimarket di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dibekuk usai mengambil celana dalam dan rokok.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan dua maling yang berhasil ditangkap ialah DS dan S, serta satu tersangka lain yang masih buron berinisial M.
"Peristiwa terjadi pada Senin 27 September 2021, sekira pukul 01.00 dini hari di Alfamart, Jalan Raya Leuwinanggung, Jatikarya, Jatisampurna," kata Aloysius, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Temuan Kandungan Parasetamol Tinggi di Perairan Ancol dan Angke, Begini Respons Pemprov DKI
Baca juga: Dibantah Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jaktim Ralat Pernyataan Soal PPKM Level 1
Modus yang dijalankan komplotan maling yakni, membobol pintu toko menggunakan linggis saat kondisinya sedang tutup.
"Jadi para pelaku ini membobol pintu toko, mereka kemudian masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga," jelasnya.
Barang-barang yang diambil di antaranya, satu unit recorder CCTV, berbagai macam celana dalam dan rokok.
Aksi ketiga pelaku rupanya dipergoki warga pemilik toko gypsum yang berada persis di samping minimarket.
Warga kemudian menghubungi kepala toko Alfamart, dibantu pengurus lingkungan setempat langsung melakukan penyergapan saat ketiga pelaku masih di dalam minimarket.
"Saat ketahuan pelaku berusaha melarikan diri melalui atap minimarket dan kabur ke perkampungan," jelasnya.
Baca juga: Belum Sebulan PTM Digelar, Sejumlah Siswa SD, SMP, SMA di Bekasi dan Tangerang Terpapar Covid-19
Baca juga: Pakir 200 Meter dari Polsek Tanjung Priok, Motor Milik Pramugari Digondol Maling
Satu orang tersangka berinisial DS berhasil ditangkap saat bersembunyi di kandang ayam milik warga, ia langsung dibawa ke Mapolsek Jatisampurna Kota Bekasi.
Sedangkan tersangka S, berhasil ditangkap setelah beberapa lama dilakukan pencarian dan menjadi bulan-bulanan warga.
"Satu tersangka lagi saat ini masih kita kejar, yaitu berinisial M yang melarikan diri," paparnya.
Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukumam lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bobol Minimarket Curi Pakaian Dalam dan Rokok, Maling di Bekasi Ditangkap di Kandang Ayam,