Polda Metro Periksa 5 Saksi Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty
Kelima saksi yang turut jadi korban Oli dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf itu menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya siang ini.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa lima saksi korban penipuan kasus dugaan penipuan lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kelima saksi yang turut jadi korban Oli dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf itu menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).
Saksi kunci bernama Agustin yang merupakan guru Oli sewaktu SMA turut hadir dalam pemeriksaan ini. Ia mengaku telah ditipu karena anaknya dijanjikan diterima sebagai PNS bahkan ia turut mengajak sanak saudaranya atas iming-iming itu.
"Saya membawa 16 keluarganya dalam perekrutan PNS yang dijanjikan Oli. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan ternyata itu semua penipuan," kata Agustin di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Dituding Tipu 225 CPNS, Putri Nia Daniaty Minta Nama sang Ibunda Tak Diseret
Dalam pemeriksaan kali ini, kuasa hukum para korban Odie Hudiyanto mengatakan kliennya sudah menyiapkan sejumlah bukti. Bukti itu akan dipaparkan di hadapan penyidik perihal penerimaan CPNS yang ternyata bodong.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Syok Dituding Lakukan Penipuan, Akui Buka Bimbel CPNS dengan Tarif Rp 25 Juta
"Yang pasti pada hari ini Bu Agustin akan membeberkan semua bukti-bukti dari mulai foto kemudian video, chat dan lain-lain," ujar kuasa hukum pelapor Odie Hudiyanto sebelum menemani pemeriksaan.
Menurut Odie, barang bukti itu akan memperkuat bahwa Oli dan Raf terlibat dalam perkara penipuan rekrutmen PNS tersebut.
Baca juga: Ada Pemalsuan Dokumen Negara, Kapolda Metro Soroti Kasus Penipuan CPNS yang Jerat Anak Nia Daniaty
Ia berkeyakinan bahwa penyidik akan memberikan perhatian khusus dalam kasus ini atas bukti-bukti yang dibawa.
"Kami yakin dari pihak penyidik akan bekerja profesional karena kasus ini sudah mendapat perhatian khusus dari Pak Kapolda Metro Jaya. Pak Kapolda memerintahkan agar proses pemeriksaan ini dipercepat supaya bisa dilakukan gelar perkara, bukti yang kami bawa juga sudah ada yang disita penyidik," tandasnya.
Kasus penipuan perekrutan CPNS jalur prestasi diduga dilakukan oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar. Penipuan itu berlangsung pada 2019-2020 terhadap 225 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9, 7 Miliar.