Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Intimidasi dengan Teror dan Gambar Porno, Kantor Collector di Green Lake City Dijerat Pasal Berlapis

Parahnya, penagihan itu dilakukan dengan meneror peminjam dengan makian hingga mengirimkan gambar tak senonoh.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Intimidasi dengan Teror dan Gambar Porno, Kantor Collector di Green Lake City Dijerat Pasal Berlapis
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penggerebekan kantor jasa penagihan utang atau debt collector di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perusahaan yang bernama PT Indo Tekno Nusantara yang berafiliasi pada 13 aplikasi fintech, kerap mengintimidasi peminjam saat menagih.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ada dua cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan, yakni secara langsung dan tidak langsung melalui telepon maupun media sosial.

"Yang pertama, PT ini melakukan penagihan langsung, jadi didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila peminjam online ini tidak melakukan pembayaran akan dilakukan ancaman oleh yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Kemudian cara penagihan kedua adalah secara online, baik melalui telepon dan juga media sosial.

Baca juga: Sadis, Debt Collector di Green Lake City Ancam Peminjam dengan Kata Kasar dan Teror Gambar Porno

Parahnya, penagihan itu dilakukan dengan meneror peminjam dengan makian hingga mengirimkan gambar tak senonoh.

"Mereka juga mnagih dengan cara meneror melalui media sosial, bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan dilakukan pengancaman sampai mengirimkan gambar porno. Jadi peminjam itu diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada sehingga membuat stres para peminjamnya," jelas Yusri.

Berita Rekomendasi

Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat perusahaan collector ini dengan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.

"Nanti kita akan dalami. Yang jelas berdasarkan temuan tim tadi, penyedia jasa debt collector ini akan dipersangkakan dengan pasal berlapis di antaranya UU ITE, Pelindungan konsumen sampai UU Pornografi," kata Yusri.

Diketahui ada 13 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang berafiliasi dengan PT Indo Tekno Nusantara ini. Sepuluh di antaranya perusahaan pinjol ilegal alias tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 32 karyawan PT Indo Tekno Nusantara. Mereka yang diamankan adalah karyawan yang bekerja di beberapa bagian seperti tim analis, marketing hingga collector.

"Ada tim analis, lalu tim telemarketing dan collector," imbuhnya.

Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek di Cengkareng, Polisi Beberkan Peran 56 Karyawan

Pihak Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 32 karyawan fintech tersebut. Kantor PT Indo Tekno Nusantara kini disegel aparat dan dipasangi garis polisi.

Penggerebekan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, polisi sudah mengamankan 40 aplikasi fintech yang terkait dengan pinjol dalam kurun waktu satu bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas