Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Kompolnas: Tak Boleh Ada Kekerasan Berlebihan
Kompolnas memberikan tanggapannya terkait adanya aksi pembantingan seorang mahasiswa oleh oknum polisi saat mengamankan demo di Tangerang, Banten.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapannya terkait adanya aksi pembantingan seorang mahasiswa oleh oknum polisi saat mengamankan demo di depan Gedung Pemkab Tangerang.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan dalam mengamankan aksi demo, polisi sudah memiliki aturan dalam menggunakan kekuatan.
Aturan terkait penggunaan kekerasan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Polri.
Sehingga, seharusnya polisi bisa menghormati nilai-nilai HAM saat mengamankan aksi demo.
Baca juga: Soal Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf
Selain itu, Poengky juga menekankan bahwa dalam melakukan pengamanan polisi, dilarang menggunakan kekerasan yang berlebihan.
"Dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan. Ada tahapan-tahapannya."
"Tetapi pada intinya, setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati HAM, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," kata Poengky dilansir Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Poengky pun menilai, kasus pembantingan mahasiswa di Tangerang ini semestinya bisa menjadi gambaran bagi Polri.
Anggota polisi yang bertugas di lapangan harus memiliki pengetahuan tentang penanganan demo dan HAM yang cukup.
Baca juga: Lemahnya Kontrol Emosi dan Menanti Sanksi Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang
Poengky juga menyebut, penggunaan kekerasan hanya dipakai saat tindakan demonstran mulai anarkis dan membahayakan polisi dan masyarakat.
Namun, jika tidak membahayakan, maka sebaiknya polisi bisa mengarahkan demonstran untuk menyampaikan tuntutan mereka secara damai.
"Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis, membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," imbuhnya.
Poengky pun meminta adanya evaluasi pada Polri agar nantinya tidak terjadi peristiwa serupa.
"Selanjutnya harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Banting Mahasiswa Demo, Polri Diminta Lakukan Pemeriksaan Internal terhadap Brigadir NF