Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Keadilan Sosial, Warga Kepulauan Seribu Kini Bisa Dapat Air Bersih dengan Tarif Terjangkau

Kabar baik, masyarakat yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Seribu kini bisa menikmati air bersih dengan harga lebih terjangkau.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wujudkan Keadilan Sosial, Warga Kepulauan Seribu Kini Bisa Dapat Air Bersih dengan Tarif Terjangkau
Dok. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta
Seorang warga tengah mengisi jeriken dari sebuah Kios Air yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik, masyarakat yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Seribu kini bisa menikmati air bersih dengan harga lebih terjangkau.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan guna memastikan seluruh warga ibu kota, khususnya yang tinggal di Kepulauan Seribu bisa mengakses air bersih.

“Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) bertujuan mencapai keadilan sosial, serta kualitas hidup merata bagi warga DKI Jakarta,” ucapnya, Kamis (13/10/2021).

Yusma menjelaskan, penyesuaian tarif bagi warga Kepulauan Seribu berlaku sejak Agustus 2021 lalu atau setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021.

Aturan itu berisi tentang perubahan keempat atas Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang PTO Air Minum Semester I Tahun 2007.

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 1.262 Lokasi Pengungsian Korban Banjir, Bisa Tampung 105 Ribu Jiwa

“Tarif air PAM (Perusahaan Air Minum) Jaya untuk penggunaan minimum di Kepulauan Seribu kini sama dengan kota administrasi Jakarta lainnya,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelum dilakukan penyesuaian tarif, harga air bersih perpipaan yang disiapkan PAM Jaya mencapai Rp 25.000/meter kubik untuk kelompok tarif sosial hingga Rp 39.000/meter kubik untuk kelompok tarif tertinggi.

Kemudian, setelah Pergub Nomor 57/2021 diterbitkan, tarif air bersih perpipaan untuk warga Kepulauan Seribu hanya berkisar di angka Rp 1.050/meter kubik untuk kelompok tarif sosial sampai Rp 12.550/meter kubik untuk kelompok tarif tertinggi.

AIR BERSIHH
Seorang warga di Kepulauan Seribu berada di depan Kios Air.

Sebagai informasi, kelompok tarif sosial berlaku bagi rumah ibadah dan asrama yatim.

Sedangkan, rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp 3.550/meter kubik dan rumah tangga menengah sebesar Rp 4.900/meter kubik.

Harga air bersih ini tentu jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya, di mana rumah tangga di Kepulauan Seribu harus membayar hingga Rp 32.000/meter kubik untuk bisa menikmati akses air bersih.

Adapun distribusi air bersih di Kepulauan Seribu dilaksanakan PAM Jaya melalui jaringan perpipaan dan kios-kios air di daerah yang belum terlayani jaringan perpipaan.

Pelayanan air bersih ini dilakukan menggunakan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas