Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka
enam orang karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hasil dari penggerebekan sebuah kantor pelayanan pinjaman online
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan. Diketahui ke-56 orang tersebut diamankan saat aktivitas pekerjaan dilakukan di kantor pinjol tersebut.
"Kami masih dalami dulu untuk tentuka berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko perusahaan pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi mengamankan puluhan orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas perkantoran.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.