Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Penggerebekan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Kelabuhi Petugas Mengaku Jasa Ekspedisi

Kantor pinjol ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek polisi Senin (18/10/2021) malam sempat membuat drama.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Drama Penggerebekan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Kelabuhi Petugas Mengaku Jasa Ekspedisi
Warta Kota/Desy Selviany
Kantor pinjol ilegal di kawasan Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek polisi Senin (18/10/2021) malam sempat membuat drama.

Dalam menjalankan aksinya, kantor tersebut berkamuflase sebagai perusahaan ekspedisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan hal itu diketahui usai melihat pesan WhatsApp dari satu teman pegawai yang diamankan.

Lewat pesan WhatsApp tersebut meminta kepada para karyawan agar tidak panik dan mengatakan bahwa tempat tersebut merupakan perusahaan ekspedisi

“Nanti akan kita koordinasi, sampaikan saja bahwa kita ini adalah perusahaan ekspedisi, seperti itu pesannya,” ujar Auliansyah membacakan pesan WhatsApp yang dimaksud, di lokasi penggerebekan, Senin malam,

Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, Hanya 4 Orang Diamankan, Kedatangan Polisi Bocor ?

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Selain itu di ruko yang berada di Blok H Nomor 26-27 itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasang stiker tutup pada rolling door merah tersebut.

Sebagian karyawan diketahui bekerja dengan sistem work from home (WFH) sehingga saat penggerebekan kantor sepi.

Berita Rekomendasi

Padahal total ada 78 karyawan di kantor pinjol ilegal tersebut. 

“Jadi mereka melakukan pekerjaan di rumah masing-masing dan fasilitasnya disiapkan manajemen, seperti modem dan lainnya,” urainya. 

Baca juga: Tersinggung Palak Muda Mudi Pacaran Diberi Rp 2000, Pemuda di Tambun Tikam Korbannya Pakai Tespen

Menurut Auliansyah, diduga manajemen pinjol ilegal ini sengaja memberlakukan WFH karena merasa terancam aksi polisi yang belakangan gencar menggerebek praktik pinjol ilegal.

"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," sambungnya.

Sebelumnya pada kesempatan tersebut sebanyak empat orang karyawan PT ANT and information Consulting yang mengoperasikan pinjol ilegal yang telah diamankan oleh aparat kepolisian. 

“Malam ini kita mendapatkan empat orang,” ucap Auliansyah. 

Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021).
Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dari perusahaan yang mengoperasikan praktik pinjol ilegal dari dalam dua ruko Blok H 26-27 yang selama ini ditempati. 

"Tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector, kemudian ada satu bagian umum dan satu bagian collecting," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Berkedok Perusahaan Ekspedisi Untuk Kelabui Petugas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas