Polisi Bekuk Pelaku Penghina Suku Betawi, Haji Lulung Harap Bisa Redam Situasi yang Sempat Memanas
Haji Lulung mengapresiasi kinerja kepolisian karena telah bergerak cepat menangkap pelaku yang membuat resah masyarakat Betawi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap oknum anggota ormas berinisial VLL (50) atas dugaan penghinaan suku Betawi.
Polisi menangkap VLL saat karaoke di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (17/10/2021) malam.
Ketua Umum Bamus Betawi, Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengapresiasi kinerja kepolisian karena telah bergerak cepat menangkap pelaku yang membuat resah masyarakat Betawi.
Baca juga: Minta Polisi Bertindak, Lulung Kecam Keras Aksi Hina Suku Betawi di Bekasi
Baca juga: Bamus Betawi dan Padi Laporkan Pria di Bekasi yang Diduga Lakukan Penghinaan
Baca juga: Pria Penghina Suku Betawi yang Viral di Medsos Ditangkap, Pelaku Sedang Asyik Karaoke Saat Diamankan
Lulung berharap ditangkapnya pelaku penghinaan tersebut, bisa menyejukkan hati warga Betawi yang sebelumnya sempat memanas.
"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolres Metro Bekasi atas upaya yang cukup keras dan cepat sehingga ini diharapkan bisa menyejukkan situasi panasnya orang-orang Betawi," kata Lulung dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI ini mengimbau masyarakat Betawi tetap tenang dan menahan diri, serta tidak melakukan aksi balasan atau main hakim sendiri.
Ia meminta warga Betawi percaya dan menyerahkan proses hukum ini ke pihak kepolisian.
"Teman-teman Betawi harap tenang, mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib," terang dia.
Baca juga: Drama Penggerebekan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Kelabuhi Petugas Mengaku Jasa Ekspedisi
Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH
Lebih lanjut Lulung berpesan kepada pihak manapun agar tidak menebar ujaran kebencian dan permusuhan antar suku, etnis dan agama apapun.
"Mari kita junjung semangat persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa. Kita harus rawat semangat persatuan secara bersama-sama," pungkas dia.
Adapun kepolisian menjerat VLL dengan sangkaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.