Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?

Meski mendapat rapor merah dari LBH, Anies menilai, ini merupakan bentuk nyata kontribusi dari para anak muda untuk membangun kota Jakarta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?
Ist
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah terhadap 4 tahun masa kepemimpinan Anies. 

7. Belum ada intervensi signifikan terkait permasalahan warga di pesisir dan pulau kecil

LBH Jakarta menilai, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dibandingkan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

Pasalnya, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov dinilai justru berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.

Baca juga: Wagub DKI Tanggapi Sindiran PDI Perjuangan Terhadap Anies Soal Penanganan Banjir

8. Penanganan pandemi yang masih setengah hati

Capaian 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan Pemprov DKI di masa krisis dinilai LBH Jakarta sangat rendah.

Padahal, DKI Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga lambat, dan justru ditemukan banyak penyelewengan booster vaksin untuk pihak tidak berhak," tuturnya.

Pemprov DKI juga dianggap gegabah lantaran melakukan pelonggaran dengan membuka mal pada Agustus 2021 dan membuka mengizinkan anak di bawah 12 tahun melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Padahal kala itu positivity rate Covid-19 masih berada di atas lima persen.

"Hal ini diperburuk dengan buruknya kinerja pengawasan Pemprov DKI di sektor pengawasan fasilitas kesehatan, ketenagakerjaan dan pendidikan terbukti dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti," kata Charlie.

"Di situasi kedaruratan kesehatan ini, Pemprov DKI belum memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat ketimbang pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

9. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta

LBH Jakarta menilai, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.

Sebab, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok masih dipertahankan Anies.

Adapun aturan itu berisi tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah izin.

Aturan itu sebelumnya kerap dijadikan landasan hukum bagi Ahok dalam melakukan penggusuran.

"Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," ucapnya.

Charlie menyebut, Pergub itu kini masih digunakan Anies untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Rw 10 Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Anies datang untuk melihat dari dekat program peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Rw 10 Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). Anies datang untuk melihat dari dekat program peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

10. Reklamasi

Gubernur Anies Baswedan dinilai tidak konsisten dengan janji kampanye lantaran masih ada indikasi reklamasi tetap dilanjutkan.

Indikasi ini muncul setelah Anies menerbitkan Pergub Nomor 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Pergub ini menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'," tuturnya.

Problem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera.

Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan.

Selain itu pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya.

Alhasil, gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi. Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G.

"Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimmick belaka," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diberi Rapor Merah, Anies Malah Minta LBH Evaluasi Kinerja Gubernur Seluruh Indonesia

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas