Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 1,28 Miliar Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN Liburan dan Belanja di Bali hingga Singapura

Pelaku menggunakan uang hasil penipuan investasi bodong para nasabah untuk kepentingan pribadi, jalan-jalan dan berbelanja di luar negeri.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uang Rp 1,28 Miliar Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN Liburan dan Belanja di Bali hingga Singapura
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
PAN, tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). 

PAN menjanjikan setiap nasabah yang menginvestasikan Rp 10 juta mendapat 1 gram emas. 

"Supaya korban tertarik untuk berinvestasi," tambahnya.

Pelaku juga membuai nasabah dengan program-program menarik.

"Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya. Dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank gift. Ini menyakinkan para korban," tambahnya.

Program Maybank gift fiktif itu di antaranya Maybank Christmas Gift, Maybank Bingkisan Ramadhan dan THR Maybank.

Namun, nyatanya, pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya. 

Bahkan, janji keuntungan 7 sampai 11 persen, tidak diterima oleh para nasabah.

Berita Rekomendasi

"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.

Baca juga: Dapat Rapor Merah, Kenapa Gubernur Anies Minta Seluruh Gubernur di Indonesia Juga Dievaluasi LBH ?

Sementara sudah ada 7 korban yang melapor ke polisi.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah mengingat pelaku PAN sudah menjalankan kejahatannya sejak 2018 hingga 2019. 

Polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google. "Kop Maybank diambil dari Google," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Uang Rp 1,28 M Hasil Investasi Bodong Dipakai PAN untuk Plesiran dan Belanja di LN

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas