Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Perluasan 13 Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai Senin 25 Oktober

Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Perluasan 13 Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai Senin 25 Oktober
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Ganjil genap di Jakarta yang sedianya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, mulai Senin depan bakal diperluas menjadi 13 lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, mengatakan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.

Adapun daftar jalan yang akan memberlakukan ganjil genap di 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta mulai 25 Oktober 2021:

Baca juga: Mulai Senin Depan, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Rasuna Said

- Jalan Fatmawati

Berita Rekomendasi

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Sisingangaraja

- Jalan MT Haryono

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan S Parman

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Ahmad Yani

Sistem ganjil genap dua sesi ini berlaku pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat.

Jakarta PPKM Level 2

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun dari level 3 ke level 2.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan bertanggung jawab pada prokes Covid-19.

"Secara umum kasusnya terus menurun, dan mudah-mudahan dengan PPKM Level 2 ini kita bisa menyikapinya dengan lebih baik, dengan lebih bijak lagi," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).

"Kami minta masyarakat walaupun level 2, tetap disiplin, patuh, taat, bertanggung jawab protokol kesehatan," imbaunya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Harus PCR atau Antigen Walau Sudah Vaksin

Baca juga: Aturan PPKM Baru Wajibkan PCR bagi Penumpang Pesawat, Satgas Covid-19 Segera Terbitkan SE

Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memaksimalkan vaksinasi.

"Kami akan memaksimalkan penyelenggaraan vaksinasi supaya mencapai 100 persen dalam beberapa pekan ke depan," imbuh dia.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop

Baca juga: Hasil Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Berjalan Positif, Luhut Sebut Situasi Covid-19 Terkendali

Kata Gubernur DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga memberi tanggapan perihal PPKM di DKI Jakarta yang turun level.

Ia meminta semua pihak mengambil peran dalam pengawasan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

"Mari kita awasi masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan, menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi bukan hanya melanggar tapi berpotensi penularan, itu bantu untuk dicegah," ujarnya, Selasa (19/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Baca juga: Solusi Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh saat PPKM, SociopreneurID Hadirkan Konsep PJJ Kreatif

Menurut Anies, sebagian besar kegiatan berada pada wilayah privat yang tak selalu mudah untuk diawasi oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, kegiatan di ruang pertemuan seperti kantor dan ruang keluarga di rumah.

Anies lalu meminta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mengawasi atau mencegah kegiatan yang berpotensi penularan Covid-19.

"Jadi kita sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di bulan Juni-Juli."

"Kita tidak ingin situasi itu berulang, dan artinya tanggung jawab bersama," ungkap Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas