Pria di Jakbar Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga Hamil 2 Bulan, Kini Pelaku Masih Buron
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah prai 32 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah prai 32 tahun.
Sedangkan korbannya seorang remaja putri bernama Mawar (samaran).
Akibat perbuatan pelaku, kini korban dilaporkan tengah hamil 2 bulan.
Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri membenarkan kasus ini.
Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim
Baca juga: Remaja Dirudapaksa 5 Pemuda, Terungkap saat Teriakan Didengar Ayah, 3 Pelaku Terjun ke Sungai Musi
Ia mengatakan, kini identitas pelaku sudah diketahui.
Polisi juga tengah melakukan pengajaran.
Khoiri menyebut, pelaku merudapaksa berkali-kali korban pada Juli silam.
Orangtua korban yang akhirnya mengetahui aksi bejat itu kepada pihak Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (21/10/2021) sore.
"Tim langsung menindaklanjuti untuk menyelidiki kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur," kata Khoiri.
Khoiri melanjutkan, orangtuanya terkejut mendengar pengakuan anaknya menjadi korban rudapaksa.
Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Baca juga: Pemuda di Sulteng Rudapaksa Siswi SMA, Aksi Dilakukan di Kebun Jagung, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Padahal, mereka baru tinggal di Jakarta sekitar bulan Oktober 2021.
Khoiri mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan kronologis kejadian secara detail.
"Kami berusaha akan menangkap dan menindaklanjuti laporan dari orangtua korban," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.
Polisi juga tengah memburu si pelaku itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Buru Pria yang Nodai Bocah Perempuan Berkali-kali Hingga Hamil di Kembangan
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.