Dua Bocah di Jakarta Barat Jadi Korban Penyiksaan Ibu Kandung, Hingga Berujung Laporan ke Polisi
Nasib pilu harus dirasakan oleh M (7) dan N (3), bocah yang mengalami penyiksaan oleh ibu kandungnya LAF (38).
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sejak pacaran memang sudah emosional," katanya.
Tak kuasa melihat perlakuan istrinya, ayah korban AR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Juni 2021 silam.
Kasus kekerasan ini pun sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AR berharap gugatan perceraian dan hak asuh anak dikabulkan majelis hakim.
LAF Siap Dihukum
LAF ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya.
"Sudah gelar perkara status ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka," ujar Ari.
Kedua anak itu saat ini, kata Ari, mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga: Anak Tewas di Tangan Pengasuhnya Karena Kerap Disiksa Saat Orangtuanya Tidak di Rumah
Mereka juga dijauhkan sementara dari ibu kandungnya.
Ari memastikan M dan N saat ini dalam kondisi sehat.
"Ibu kandungnya tersebut menyatakan kepada suaminya sudah siap dipenjara atas tindakan KDRT yang dilakukan kepada anak kandungnya," ucapnya.
Baca juga: Seorang Ibu di Jakarta Barat Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Sering Siksa 2 Anak Kandungnya
Ari mengatakan kedua anak itu mengalami trauma.
M bahkan sering menangis jika sedang sekolah secara daring.
AR sempat membawa anaknya ke psikiater pada Maret 2021.
Menurut Psikiater, kedua anaknya harus dijauhkan dulu dengan ibunya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu di Kebon Jeruk Siksa Dua Anaknya Puluhan Kali, Kelakuannya saat Masih Gadis Dibongkar Suami