Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh
Gencar berantas pinjol ilegal, dalam seminggu Polda Metro geledah 5 lokasi, tetapkan 13 tersangka, sayangnya para pemilik modal masih bebas keliaran.
Penulis: Theresia Felisiani
Di samping itu, polisi juga menemukan bukti chat yang menyertakan foto asusila yang kerap dikirim kepada peminjam agar membayar utang.
Dari penggerebekan itu polisi akan menindak tegas setiap praktik pinjaman online.
Barang bukti yang disita di antaranya 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU dan keyboard, 14 laptop, 30 handphone, dua kotak SIM card, 17 buah RAM.
Pemodal atau Penyandang Dana Pinjol Belum Tertangkap
Polisi masih memburu para Direktur Utama dan pemberi modal atau penyandang dana dari 5 perusahaan Peminjaman Online (Pinjol) ilegal yang digerebek petugas dalam seminggu terakhir.
Saat ini, polisi baru mampu menangkap direktur satu perusahaan pinjol.
Itu pun bukan direktur utamanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya meringkus 13 tersangka dari lima lokasi perusahaan pinjol yang meresahkan masyarakat.
Pertama adalah di Ruko Komplek Kelapa Gading, kedua PT Indonesia Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga di Jalan Karet Pasar Baru, keempat di Tanah Abang Jakarta Pusat, dan kelima di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
"Dari lima TKP yang sudah kami lakukan penggerebekan menyangkut masalah Financial Teknologi ilegal ada 13 tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).
Dari 13 tersangka katanya semuanya merupakan pegawai yang penting dari perusahaan pinjol tersebut.
Namun untuk pemberi modal dan direktur utama perusahaan semuanya masih lolos.
Auliansyah berjanji akan menangkap para bos besar itu.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada, kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran kalau berhasil ditangkap akan kami rilis kembali," janjinya.
13 Tersangka Kena Pasal Berlapis