Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh

Gencar berantas pinjol ilegal, dalam seminggu Polda Metro geledah 5 lokasi, tetapkan 13 tersangka, sayangnya para pemilik modal masih bebas keliaran.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Gerebek 5 Lokasi, Tetapkan 13 Tersangka, Tapi Pemodal Pinjol Ilegal Belum Tersentuh
Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. 

Atas perbuatannya, 13 tersangka Pinjol ini dijerat tiga undang-undang sekaligus.

Mereka dijerat Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27 Undang-undang ITE.

Kemudian polisi juga terapkan Pasal 65 Pasal 115 dalam Undang-undang Perdagangan dan Pasal 178 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.

"Jadi ada tiga undang-undang yakni UU ITE, UU Perdagangan, dan KUHP," jelasnya.

Teror Nasabah Pakai Konten Asusila, Empat Tersangka Pinjol Kelapa Gading Dijerat UU Pornografi

Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan Fintech PT ANT Information Consulting (AIC) di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021)

Dalam penggerebekan itu, empat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi karena menyebar konten porno saat melakukan penagihan utang.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan untuk menakuti sekaligus mengancam korban agar membayar utang yang telah jatuh tempo.

"Untuk tersangka yang di Kelapa Gading ada 4 tersangka. Mereka karyawan yang kerap melakukan penagihan dengan mengirim konten porno,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

(Kiri) Seorang pegawai PT AIC saat diamankan dan (Kanan) Kondisi kantor PT AIC saat dilakukan penggerebekan.
(Kiri) Seorang pegawai PT AIC saat diamankan dan (Kanan) Kondisi kantor PT AIC saat dilakukan penggerebekan. (Kolase Tribunnews.com: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Yusri mengatakan modus pinjol ilegal ini merupakan cara yang sering diambil dalam menagih utang kepada para peminjam.

Ancaman yang bertubi-tubu itu membuat para korban merasa stres dan ketakutan hingga terpaksa membayar utang yang bunganya berkali lipat.

"Modusnya foto porno dia crop dan edit mukanya korban, ada yang dia kasih gambar porno yang lain. Karena itu kita jerat juga dengan pornografi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

PT AIC sendiri mengoperasikan 5 aplikasi pinjol ilegal. Keempat tersangka ini bekerja di bagian analis hingga debt collection yang melakukan penagihan utang.

"Adapun aplikasi yang digunakan itu ada sekitar 5 aplikasi yang illegal. Jadi 4 tersangka, 5 aplikasi yang ilegal," ujarnya.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi hanya mendapati 4 karyawan PT AIC.

Perusahaan fintech ini memiliki ratusan karyawan yang mayoritas bekerja dari rumah atau work from home.

"Mereka punya karyawan sekitar sekitar 170-an dan mereka WFH. Jadi yang sudah kita amankan adalah 4 (orang) dari 5 aplikasi yang ilegal," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Polri Bakal Berantas Pinjaman Online Ilegal hingga ke Pemodalnya

Polri tengah memburu pemodal pinjaman online (Pinjol) ilegal, mereka kerap menteror masyarakat yang terlilit utang karena tidak mampu membayar bunga yang tinggi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pemodal pinjol ilegal.

"Jadi intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu. Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan pada waktunya nanti, tunggu waktunya," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun demikian, Helmy masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan Polri.

Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal hingga kepada pemilik modal.

"Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya. Termasuk juga pendananya dan sebagainya. Begitu waktunya sudah, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tukasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas