Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi

Seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota pun kini diwajibkan untuk melakukan melakukan uji gas buang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi
Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Kegiatan uji emisi gratis yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kebijakan dikeluarkan Pemprov DKI guna mengendalikan pencemaran udara di ibu kota, salah satunya dengan membuat kebijakan terkait uji emisi.

Seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota pun kini diwajibkan untuk melakukan melakukan uji gas buang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aturan soal uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan tersebut berisi tentang gas buang kendaraan bermotor.

“Ketentuan kendaraan melakukan uji emisi berlaku bagi kendaraan, baik mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun,” ucapnya, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: 7 Strategi Pemprov DKI Wujudkan Jakarta Langit Biru

“Uji emisi harus dilakukan minimal satu tahun sekali,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sejak efektif berlaku pada 24 Januari 2021 lalu, Pemprov DKI menerapkan sejumlah sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi, seperti penerapan disinsentif tarif parkir parkir.

“Pemberlakuan disinsentif parkir saat ini sudah diterapkan di beberapa lokasi parkir, yaitu di IRTI Monas, Blok M Square, dan Samsat Jakarta Barat,” ujarnya.

Selain ketiga lokasi tersebut, penerapan disinsentif parkir juga diterapkan di Park and Ride Terminal Bus Kalideres, kawasan Interkon Taman Kebon Jeruk, dan Pasar Mayestik mulai September 2021 mendatang.

Sosialisasi terkait uji emisi ini pun terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Hingga September 2021 ini, tercatat sudah ada 206.831 kendaraan yang lolos uji emisi.

Asep pun mendorong masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan agar kualitas udara di Jakarta bisa semakin baik.

Bagi masyarakat yang belum melakukan uji emisi, bisa mengunduh terlebih dahulu aplikasi E-Uji Emisi di Play Store di perangkat pintar Android.

“Melalui aplikasi itu masyarakat bisa mengetahui lokasi bengkel terdekat dari tempat tinggal mereka,” kata Asep.

Hingga September 2021, total ada 219 bengkel mobil dan 13 untuk bengkel motor yang sudah berkolaborasi dengan Pemprov DKI terkait uji emisi ini.

Baca juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa, 26 Oktober 2021: Jakpus Diprediksi Cerah Berawan

Tak hanya itu, aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, hingga pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.

“Aplikasi E-Uji Emisi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan bermotor,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Targetkan Jakarta Bebas Emisi 2050

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan ibu kota bebas emisi pada 2050 mendatang.

Hal ini disampaikan Anies lewat akun Instagram resmi miliknya (@aniesbaswedan).

Dalam unggahannya tersebut, ia mengatakan, saat ini DKI Jakarta berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen.

"Jakarta berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dari target pengurangan 50 persen di tahun 2030, hingga mencapai nol emisi pada 2050," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com.

Anies mengakui, keberhasilan menekan tingkat polusi hingga 26 persen ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda ibu kota.

Sebab, Pemprov DKI melakukan sejumlah pembatasan kegiatan guna mengurangi mobilitas warga.

"Selama pembatasan pandemi, Jakarta keluar dari 10 besar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index, sehingga secara langsung membuat peningkatan kualitas udara di Jakarta," tuturnya.

Selain itu, beragam upaya juga bakal dilakukan demi mencapai target jangka panjang yang telah dicanangkan ini.

Salah satunya dengan mengubah paradigma pembangunan ibu kota yang tadinya berorientasi pada mobil menjadi integrasi sistem transportasi umum massal.

"Kami mulai menetapkan kawasan Kota Tua sebagai Low Emission Zone (LEZ), mewajibkan setiap kendaraan pribadi lolos uji emisi, merevitalisasi trotoar, menyiapkan jalur sepeda dan tempat parkir sepeda, serta masih banyak lagi," ucapnya.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, Pemprov DKI tak bisa bekerja sendiri.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu masyarakat maupun pemangku kepentingan di ibu kota perlu dilakukan.

"Untuk menjadi kota berketahanan tidak dapat dilakukan oleh Jakarta saja. Perlu ada kolaborasi dengan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan, saling berbagi ilmu dan pengalaman dengan berbagai kota lain di dunia," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas