Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RPTRA di DKI Dibuka Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Bermain Syaratnya Didampingi Orang Tua

Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 23 Oktober - 1 November 2021, menyusul menurunnya PPKM di ibu kota ke level 2.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in RPTRA di DKI Dibuka Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Bermain Syaratnya Didampingi Orang Tua
TRIBUN/HO
Anak-anak warga Marunda bermain di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 23 Oktober - 1 November 2021, menyusul menurunnya PPKM di ibu kota ke level 2.

Adapun setiap harinya, operasional ruang publik ini dimulai pukul 07.00 - 17.00 WIB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan jumlah pengunjung setiap RPTRA dibatasi cuma 25 persen.

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asal didampingi orang tuanya yang sudah divaksin Covid-19.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan syarat didampingi orang tua. Semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Tuty dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan nantinya para pengelola RPTRA akan melaporkan penerapan PPKM level 2 ke lurah setempat.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengatur pengelolaan RPTRA pada masa pandemi Covid-19, maka Surat Keputusan ini tetap berlaku," ucapnya.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TMII Selama PPKM Level 2, Ini Syaratnya

Sebagai informasi, berikut ketentuan operasional RPTRA di masa PPKM Level 2:

1. Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bertugas untuk;

a. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter

b. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)

c. Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung

d. Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat

Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19 yang terdiri dari;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas