RPTRA di DKI Dibuka Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Bermain Syaratnya Didampingi Orang Tua
Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 23 Oktober - 1 November 2021, menyusul menurunnya PPKM di ibu kota ke level 2.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
![RPTRA di DKI Dibuka Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Bermain Syaratnya Didampingi Orang Tua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rptra-marunda-diresmikan_20161018_195138.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 23 Oktober - 1 November 2021, menyusul menurunnya PPKM di ibu kota ke level 2.
Adapun setiap harinya, operasional ruang publik ini dimulai pukul 07.00 - 17.00 WIB.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan jumlah pengunjung setiap RPTRA dibatasi cuma 25 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asal didampingi orang tuanya yang sudah divaksin Covid-19.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan syarat didampingi orang tua. Semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Tuty dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Ia mengatakan nantinya para pengelola RPTRA akan melaporkan penerapan PPKM level 2 ke lurah setempat.
"Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengatur pengelolaan RPTRA pada masa pandemi Covid-19, maka Surat Keputusan ini tetap berlaku," ucapnya.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TMII Selama PPKM Level 2, Ini Syaratnya
Sebagai informasi, berikut ketentuan operasional RPTRA di masa PPKM Level 2:
1. Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bertugas untuk;
a. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter
b. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)
c. Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung
d. Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat
Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19 yang terdiri dari;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.