Hasil Olah TKP Polisi, Bus Transjakarta yang Bertabrakan Melaju di Atas 50Km/Jam
Dalam hasil investigasi diketahui bahwa bus yang menabrak itu melaju kencang berdasarkan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP pascakecelakaan dua bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) kemarin.
Dalam hasil investigasi diketahui bahwa bus yang menabrak itu melaju kencang berdasarkan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Proses analisis ini juga melibatkan tim ahli yang dipimpin Korlantas Polri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, melalui metode TAA kronologi kecelakaan bisa diselidiki secara rinci.
Hal iti tergambar secara visual sehingga membantu penyebab tabrakan beruntun yang terjadi yang menewaskan 2 orang itu.
"Kami sudah bekerjasama dengan tim TAA Korlantas Polri. Nanti di situ ada grafik video, secara visual dan pengukuran dari lokasi itu," ucap Argo, Selasa (26/10/2021).
Argo memaparkan berdasarkan hasil analisis tim TAA diketahui pengemudi bus Transjakarta berinisial J melaju dengan kecepatan sekitar 55,4 km/jam.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Kandungan Zat Adiktif pada Jenazah Sopir Transjakarta
Akibat kecepatan itu, bus Transjakarta yang ditabrak di depannya terseret sejauh 17 meter ke depan.
"Perhitungan dari petugas TAA diketahui bus itu melaju dengan kecepatan kurang lebih sekitar 55,4 km/jam pada saat terjadinya kecelakaan. Bus yang ditabrak diperkirakan tak sempat mengerem sehingga bus didepannya terseret sejauh 17 meter," ucap dia.
Selain analisis metode TAA, fakta lainnya diperkuat dengan rekaman CCTV yang berada di lokasi.
Saat tabrakn terjadi, satu bus TransJakarta diketahui sedang berhenti di Halte Cawang-Ciliwung saat hendak menaikkan penumpang.
"Bus yang di depannya sedang ambil penumpang. Tak lama berselang dari rekaman CCTV itu langsung ditabrak dari belakang," jelas Argo.