Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Perkara Pinjaman Rp 264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Saling Bantah

urah dan Bendahara Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tengah tersandung perkara pinjam uang ratusan juta milik warga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Heboh Perkara Pinjaman Rp 264,5 Juta Milik Warga, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Saling Bantah
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi perkara pinjaman Rp 264,5 juta milik warga yang menyeret Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tengah tersandung perkara pinjam uang ratusan juta milik warga.

Perkara ini mulai menjadi heboh setelah seorang warga berinisial SKD melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke pihak kepolisian.

Laporan itu terkait tuduhan penipuan dan atau penggelapan dana.

Diketahui SKD sudah kehilangan uang hingga Rp 264,5 Juta.

Bagaimana kelengkapan dari perkara ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta.com dan Kompas.com, Jumat (29/10/2021):

Baca juga: Wanita Muda di Sidrap Tipu Mantan Bos hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pakai Struk Transfer Palsu

Kronologi

SKD menceritakan kasus ini bermula saat dirinya dihubungi oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwari, pada Mei 2021.

Berita Rekomendasi

SKD dan bendahara kelurahan kebetulan sebelumnya sudah saling kenal.

Saat itu, Bendahara Kelurahan Duri Kepa tersebut menyampaikan ingin meminjam uang dan membutuhkan dana segar Rp 340 juta untuk keperluan membayar honor RT/RW.

Bendahara Kelurahan Duri Kepa itu beralasan meminjam uang karena dana untuk honor RT/RW belum turun dari kecamatan.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa terkait peminjaman uang ke SK, warga Cibodas, Kota Tangerang.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa terkait peminjaman uang ke SKD, warga Cibodas, Kota Tangerang. (Kompas.com/Istimewa)

"Tapi waktu itu saya enggak ada uang sebesar itu, cuma ada Rp54 juta," kata SKD saat dikonfirmasi, Kamis.

SKD mengaku selanjutnya mentransfer uang Rp 54 juta tersebut dari rekening pribadinya langsung ke pihak RT/RW.

"Saya dapat data RT dari bendahara. Sudah ditunjuk siapa saja RT yang harus saya transfer, yang saya kirim itu ada 51 nama," terangnya.

Ia mengaku tak hanya sekali meminjamkan uangnya kepada pihak Kelurahan Duri Kepa.

Beberapa kali pula SKD mengirimkan dana tersebut ke rekening kelurahan hingga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Sampai bulan Juni totalnya itu Rp264,5 juta. Ada yang saya transfer ke rekening kelurahan," tuturnya.

Uang milik SKD kemudian tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya ia melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Wanita Muda di Natuna Tipu 251 Orang, Gelapkan Uang Rp500 Juta, Modus Investasi Bodong

Kata Lurah Duri Kepa

Lurah Duri Kepa Marhali angkat bicara terkait masalah ini.

Ia secara tegas membantah, pihak kelurahan meminjam uang sebesar Rp 264,5 juta.

Menurut Marhali, tuduhan itu tidak berdasar lantaran peminjaman uang dilakukan secara pribadi oleh Bendahara Keluranan Duri Kepa, Devi Ambarsari, namun mengatasnamakan kelurahan.

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa)," ujar Marhali.

"Saya sama sekali tidak ada pinjam-meminjam kepada pelapor. Kalaupun ada, dia (pelapor, red) ada pinjam-meminjam kepada bendahara sebagainya itu masuk ranah pribadi," lanjut dia.

Marhali juga mengklarifikasi tuduhan pelapor yang menyebutkan bahwa uang ratusan juta yang dipinjam Devi telah digunakan untuk membayar honor perangkat RT RW di wilayahnya.

Menurut Marhali, sejatinya honor RT RW sudah didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pinjaman tidak diperlukan.

"Dananya itu ada. Kalau dana dari Pemprov (DKI Jakarta) mestinya ada," jelas Marhali.

Marhali menyebut jumlah anggaran untuk honorarium perangkat RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 340 juta.

Lurah Duri Kepa, Marhali saat ditemui di Kantor Lurah pada Kamis (28/10/2021). Lurah Duri Kepa Maharli dilaporkan ke polisi atas dugaan meminjam dan menggelapkan uang warga sebesar Rp264,5 juta.
Lurah Duri Kepa, Marhali saat ditemui di Kantor Lurah pada Kamis (28/10/2021). Lurah Duri Kepa Maharli dilaporkan ke polisi atas dugaan meminjam dan menggelapkan uang warga sebesar Rp264,5 juta. (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Baca juga: Tertipu Investasi Ternak Kelinci, Perempuan di Tuban Menangis, Uang Rp 7 Juta untuk Lamaran Hilang

Bantahan dari Bendahara Duri Kepa

Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwari juga memberikan penjelasannya terkait permasalahan ini.

Ia membantah tuduhan dirinya meminjam uang seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, atas nama kelurahan untuk kebutuhan pribadi.

"Terkait pinjaman uang dari pelapor atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas Devi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peminjaman uang tersebut atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas Devi.

Ia menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.

"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.

Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan Ribu 

Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.

Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.

"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan."

"Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.

Lebih lanjut, Yani mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Jakarta Barat untuk memahami aturan yang berlaku.

"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: Pria di Medan Ditipu Teman Sendiri, Korban Kehilangan Rp 65 Juta, Modus Jual Beli Truk

Komentar Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masalah utang piutang yang terjadi antara Kelurahan Duri Kepa dan warga dapat diselesaikan secara baik-baik.

"Masalah seperti itu akan diselesaikan secara baik-baik ya," ucapnya, Kamis (28/10/2021).

Apalagi, perekonomian Jakarta belum sepenuhnya pulih imbas pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu.

"Sekarang kondisi sedang sulit, namun demikian kita berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Nanti kami carikan solusinya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)(Kompas.com/Muhammad Naufal/Mita Amalia Hapsari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas