Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Koordinasi dengan Pemprov DKI, Polisi Belum Lakukan Tilang Uji Emisi Gas Buang 

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi seusai aturan di DKI.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Ada Koordinasi dengan Pemprov DKI, Polisi Belum Lakukan Tilang Uji Emisi Gas Buang 
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
UJI EMISI GRATIS - Puluhan kendaraan antri saat mengikuti uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Selasa (2/11/2021). Kegiatan ini dalam rangka mendukung program.langit biru sekaligus menekan pencemaran emisi gas buang kendaraan. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi seusai aturan di DKI Jakarta.

Aturan uji emisi ini merupakan peraturan Pemprov DKI, yang sedianya pada 13 November akan mengenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Belum diberlakukan penegakkan hukum dalam aturan uji emisi ini karena Polda Metro Jaya belum berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.

"Belum ada. Karena kami belum rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penegakan hukum tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Lokasi Sirkuit Masih Belum Ditentukan, KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Formula E di DKI Jakarta

Oleh karena itu, Sambodo meminta kepada masyarakat agar tak perlu khawatir apabila kendaraannya belum lolos dari uji emisi hingga tanggal 13 November nanti.

Mengenai sanksi berupa penilangan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjabarkannya lebih rinci usai koordinasi dan kesiapan telah diatur.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan dilakukan penindakan hukum tilang terhadap pelaksanaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan," jelasnya.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Berikut Pengertian, Aturan, dan Tips Lolos dengan Mudah

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi gas buang dalam waktu dekat.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran jadi bertahap. Tentu dalam hal ini perlu ada koordinasi antara Ditlantas Polda Metro dengan Pemprov DKI selaku pemangku kebijakan, kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Menurut Argo, alasan sanksi teguran merupakan opsi tepat karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan.

"Karena kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI tiap harinya. Perlu dilakukan sosialisasi dulu, apakah dari Dishub DKI sudah mengecek berapa kendaraan yang lolos uji emisi. Informasinya kan baru ratusan ribu nih," kata Argo.

Baca juga: Hendak Salat Subuh, Pria di Cilandak Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Sopir Mobil Pick Up

Baca juga: Buntut Polantas Minta Sekarung Bawang saat Menilang, Kapolda Metro Kumpulkan Perwira Satlantas

Oleh karena itu, Argo mengatakan pihaknya baru akan memberlakukan sanksi tilang apabila jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan yang beroprasi di Jakarta.


"Kalau masih 10 persen 20 persen mungkin belum. Jika memang sudah ada koordinasi dan jumlahnya sudah 50 persen atau lebih, mungkin sanksi tilang bisa dipilih. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," tuturnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi di bengkel yang telah bekerja sama.

Sanksi pun disiapkan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi gas buang yang berlaku mulai 13 November 2021.

"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tulis keterangan poster yang diunggah akun Instagram dinaslhdki. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas