Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Bulldozer, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar
Pria berinisial SP dari pihak swasta itu diamankan lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat berat yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat berat (bulldozer).
Pria berinisial SP dari pihak swasta itu diamankan lantaran diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Penahanan tersangka baru ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo di Cikarang, Jumat (5/11/2021)
"Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Siwi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Jelaskan Soal Minta Bantuan Penanganan Banjir ke DKI Jakarta
Baca juga: Diduga Mabuk, Bocah SD di Depok Dianiaya Ayah Kandung, Wajahnya Babak Belur
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang.
Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019.
Pengadaan itu dimaksudkan untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up anggaran.
Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara.
Baca juga: Bos Rumah Makan Padang di Karawang Dibunuh 5 Pembunuh Bayaran, Dalangnya Sang Istri
Baca juga: Pembunuhan Bos RM Padang Direncanakan September 2021, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Terdapat tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar.
Diketahui juga terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan.
Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa.
Baca juga: Dukung KPK Telisik Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI : Kita Ikuti Prosesnya
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer, penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat.
Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kejari Kabupaten Bekasi Amankan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Bulldozer,