Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan
Dok Pemprov DKI
Peluncuran program percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mewujudkan hak asasi bagi penyandang disabilitas, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Dengan demikian diharapkan masyarakat penyandang disabilitas bisa maju dan berkembang secara adil, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Melalui penyelenggaraan ULD ini, pemerintah berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi, yaitu penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

“Harapannya pemerintah dapat hadir, berperan aktif memberi dukungan kepada kelompok tenaga kerja penyandang disabilitas,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (5/11/2021).

”Sehingga, kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih luas dan mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia,” sambungnya.

Baca juga: Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 17,95 juta orang.

BERITA TERKAIT

Dari jumlah itu, penyandang disabilitas yang masuk ke angkatan kerja sebanyak 7,99 juta orang dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di kisaran 44 persen.

Angka ini masih jauh di bawah TPAK Nasional sebesar 69 persen.

Kemudian, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang.

Artinya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) penyandang disabilitas di DKI Jakarta sebesar 3 persen.

Andri menjelaskan, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja disabilitas disebabkan banyak faktor, seperti ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri.

Lalu, adanya hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi dan aksesibilitas di dunia kerja.

Dari sisi pendidikan, angkatan kerja penyandang disabilitas juga masih tergolong rendah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas