Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wujudkan Hak Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan
Dok Pemprov DKI
Peluncuran program percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan. 

Sebagian besar penyandang disabilitas hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan persentase mencapai lebih dari 72,3 persen.

Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan serta ketidaksesuaian keterampilan yang dimiliki dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja, membuat para penyandang disabilitas sulit untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang layak.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di ibu kota, termasuk percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan,” kata Andri.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan sejumlah aturan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107/2014 tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Penyandang Disabilitas, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018.

Payung hukum perwujudan pembangunan ketenagakerjaan inklusi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. 

Regulasi tersebut merupakan perwujudan dari amanah Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 2.

Kemudian, landasan kebijakan program ini juga tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BERITA TERKAIT

Pasal penting yang terkait upaya memperkuat pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di antaranya adalah Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 8/2016 mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Mengingat isu disabilitas adalah isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup-lingkup regional provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.

“Untuk itu, perlu dilakukan diseminasi kebijakan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan tersebut," tambahnya menjelaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas