Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Jasamarga Tollroad Pastikan Tak Ada Unsur Sabotase dari Adanya Gangguan CCTV di KM.50

operasional kamera CCTV KM 49 hingga KM 72 Tol Jakarta-Cikampek sempat mengalami gangguan sehingga mengakibatkan tidak aktifnya kamera tersebut saat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan Jasamarga Tollroad Pastikan Tak Ada Unsur Sabotase dari Adanya Gangguan CCTV di KM.50
Tangkap layar youtube Kompas TV
Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan PT Jasamarga Tollroad Operator mengungkapkan, operasional kamera CCTV KM 49 hingga KM 72 Tol Jakarta-Cikampek sempat mengalami gangguan sehingga mengakibatkan tidak aktifnya kamera tersebut saat insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Menyikapi adanya gangguan tersebut, para pimpinan Jasamarga Tollroad memastikan tidak ada unsur sabotase dari kejadian itu, melainkan hanya terputusnya jaringan fiber optic yang terhubung ke server.

Hal itu disampaikan saat para pimpinan Jasamarga Tollroad dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Adapun keseluruhan saksi itu adalah Yoga Trianggoro selaku Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator; Aris Wibowo selaku Operation and Maintanance Specialits Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional dan Budi Hidayat.

Hal ini bermula, saat Kuasa Hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella bertanya dalam persidangan ada atau tidaknya sabotase tersebut.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Apakah ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti bahwa yang menjadi offline di KM sekian dikarenakan sabotase?" tanya kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, keseluruhan saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut secara bergantian.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu pak, jadi yang saya ketahui tadi saya sampaikan adalah berdasarkan laporan dari vendor kami," jawab Yoga.

Baca juga: Jasamarga Ungkap CCTV di Lokasi Kejadian Penembakan Laskar FPI di Cikampek Alami Gangguan

"Dari laporan vendor diperoleh ada nggak yang menyebutkan adanya indikasi sabotase?," tanya lagi Kuasa Hukum terdakwa.

"Tidak disampaikan dalam laporan," ucap Yoga.

Hal senada juga disampaikan Aris Wibowo saat dirinya ditanyakan. Aris mengaku juga tidak mengetahui adanya laporan sabotase tersebut.

Dirinya menegaskan, gangguan yang membuat kamera CCTV tersebut offline hanya karena terputusnya jaringan fiber optic ke server.

"Sama tidak ada, jadi saya menerima laporan dari timnya pak Yoga tidak ada sabotase," kata Ari.

"Artinya tidak berfungsi karena ada fiber optik yang terputus? Tidak disebutkan kecenderungan tanda-tanda sabotase?" tanya Henry.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas