Rumah yang Berdiri di Tengah Jalan di Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pemilik Belum Terima Ganti Rugi
Anwar mengaku belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Tangerang terkait perobohan rumahnya.
Editor: Erik S
"Pastinya dalam hal ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR. Sebab, urusan ahli waris yang tak kunjung selesai," kata juru sita PN Tangerang itu.
Sementara itu, Kepala PUPR Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan proses konsinyasi diawali dari 2020 yang diketahui adanya persoalan hukum yang cukup kompleks dan banyak pihak yang terlibat.
Baca juga: Dua Buruh Bangunan Terpental saat Robohkan Antena Televisi, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
"PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri, dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman," papar Decky.
Lanjutnya, usai pembongkaran PUPR menargetkan dalam waktu dua pekan, jalan tersebut bisa digunakan secara maksimal.
"Karena ada rumah di tengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah sudah dilakukan pembongkaran dan dirapihkan semuanya semoga bisa normal dengan empat jalur," ucap Decky.
Anwar Hidayat sebagai Termohon ketiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan ganti rugi menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007.
Kini, Anwar mengaku rela, ikhlas dan sukarela atas keputusan ini, demi kepentingan bersama.
"Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kita masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini," pungkas Anwar. (Penulis: Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rumah 14 Tahun di Tengah Jalan Raya Tangerang Sudah Dibongkar, Tapi Pemilik Belum Terima Ganti Rugi