Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polres Jakpus Tuai Sorotan, Dilindas Bandar Narkoba dan Jadi Korban Pemerasan Rp 250 Juta

2 peristiwa berbeda menimpa anggota Polres Jakpus, pertama dilindas bandar narkoba, kedua jadi korban pemerasan Rp 250 juta ini kisah selengkapnya.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota Polres Jakpus Tuai Sorotan, Dilindas Bandar Narkoba dan Jadi Korban Pemerasan Rp 250 Juta
Instagram Cetul222
Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). 

"Nanti kami lihat, reward pasti ada tinggal tingkatan rewardnya seperti apa, kita lihat nanti," ujar Fadil usai jenguk Iptu JM di RS Santa Carolus, Senin (22/11/2021).

Menurut Fadil, pengungkapan sabu seberat 35 Kg ini hasil kerjasama tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Sehingga, ia tidak bisa memberikan reward hanya kepada satu anggota saja, tapi semua anggota yang terlibat bakal diberikan reward yang sama.

"Ini kan kerja tim tidak sendiri ada tujuh oranng anggota yang terlibat ya namanya tersangka pasti akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu JM yang dirawat di RS St Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). Iptu LM mengalami patah tulang di kaki usai ditabrak bandar narkoba saat melakukan penangkapan di Cirebon, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu JM yang dirawat di RS St Carolus, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). Iptu LM mengalami patah tulang di kaki usai ditabrak bandar narkoba saat melakukan penangkapan di Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Usai Operasi, Kondisi Iptu JM Membaik

Fadil menuturkan usai menjalani operasi di Rumah Sakit Santa Carolus, kondisi Iptu JM sudah membaik.

Fadil pun menggaris bawahi, bahwa setiap bandar narkoba selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam atau dengan senjata api serta menabrakan kendaraan ke petugas.

Berita Rekomendasi

Tujuannya untuk melarikan diri agar tidak ditangkap oleh Aparat Kepolisian.

"Saya di sini datang untuk mensuport, agar anggota tetap semangat agar anggota tidak berhenti melawan peredaran gelap narkoba," jelas dia.

Fadil mengaku, pihaknya sudah mengidentifikasi keberadaan bandar narkoba yang sudah menabrak anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam waktu dekat, ia yakin jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mampu menangkapnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa kami tangkap," tuturnya.


2. Peras Satgas Anti-Begal sampai Rp 250 Juta, Ketua LSM Tamperak Ditangkap di Kantornya

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.

Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketua LSM itu memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.

"Awalnya meminta Rp 2,5 miliar kemudian turun menjadi Rp 250 juta," ujar Hengki kepada awak media saat rilis tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat 

Hengki mengatakan penangkapan itu berawal saat Kepas melakukan pemerasan uang terhadap anggota polisi yang tergabung ke dalam Satgas Begal.

Satgas Begal diketahui berhasil menangkap kelima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.

Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi lantaran ketahuan positif narkotika.

Kepas lalu mulai melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap anggota satgas usai memasukkan keempat tersangka ke panti rehabilitasi.

Sebab, ia menduga polisi meminta kepada keluarga keempat tersangka masing-masing Rp 10 juta.

"Tersangka menganggap itu melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," jelasnya.

Bahkan, tersangka sempat mengancam tindakan para anggota polisi itu untuk diviralkan lantaran tidak sesuai SOP.

Setelah bernegoisasi dengan anggota, Kepas yang tadinya memeras uang Rp 2,5 miliar akhirnya meminta Rp 250 juta.

Anggota telah memberikan uang Rp 50 juta. Hari ini, rencananya Kepas akan meminta sisa Rp 200 juta. Bila tidak dipenuhi, maka ia akan memviralkan.

Baca juga: Begal Sadis di Bogor Tertangkap, Tiap Beraksi Selalu Bacok Korbannya, Terakhir Sopir Taksi Tewas

Kepas pun kemudian ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat.

Hengki menegaskan bahwa anggota yang tergabung ke dalam Satgas Begal tidak terbukti melakukan pemerasan.

"Anggota kami sudah diperiksa oleh propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu," katanya.

Kepas dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun penjara. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas