Pakai Topi Caping Bertuliskan Tolak PP 36, Aksi Buruh di Patung Kuda Tuntut Kenaikan UMK 2022
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jaka
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, massa buruh dari KSPSI AGN melengkapi aksinya demonstrasinya sambil mengenakan caping bertuliskan 'Tolak PP 36'.
Sambil berbaris rapi, masing - masing dari mereka juga memegang papan dengan tulisan 'Batalkan UU Cipta Kerja, UMK 2022 Kudu Naik'.
"Ini ada pertaruhan kawan - kawan sebagai manusia, anda dilindungi UUD 1945, tiap - tiap orang berhak mendapatkan hidup layak," tegas orator lewat pengeras suara dari atas mobil komando, di lokasi.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen
Selain mengenakan caping alias topi kerucut yang terbuat dari anyaman, para buruh juga sempat menyalakan suar warna - warni.
Mereka melakukannya sambil mendengarkan para hakim konstitusi membaca pertimbangan terkait uji materi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. Siaran di kanal Youtube tersebut diperdengarkan melalui pengeras suara.
"Tuhan bersama kita, mendukung perjuangan kita," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gani Nena Wea dari atas mobil komando.