Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Temui Massa Buruh dan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Seni

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

Terpaksa Tetapkan Kenaikan UMP DKI 2022 Terlalu Kecil

Anies Baswedan mengaku terpaksa menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 hanya Rp38 ribu menjadi Rp4,45 juta.

Alasannya kata Anies, setiap kepala daerah sudah harus menetapkan UMP 2022 paling lama tanggal 20 November. Jika lewat dari tanggal itu, maka kepala daerah tersebut akan dianggap melanggar.

Sementara di sisi lain, Anies menyebut bahwa kenaikan upah tersebut terlalu kecil bagi DKI. Namun karena ada tenggat waktu tersebut, Anies terpaksa meneken kenaikan UMP dengan formulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat lewat PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Perlu saya sampaikan tanggal 20 harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan, harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, maka kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP 36, sambil kita kirimkan surat," kata Anies dihadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Namun Anies menyebut berbarengan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI juga mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menganggap formulasi PP 36/2021 membuat penetapan UMP DKI jadi sangat kecil dan tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Itu yang sudah kami lalukan. Kami minta teman - teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Pernyataan terlalu kecil karena Anies menyebut bahwa kondisi Jakarta berbeda dengan provinsi lain. Sebab penetapan UMP tidak ada upah minimum untuk kabupaten/kota.

Sedangkan di provinsi lain upah minimum juga bisa ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. 

"Karena ada yang berbeda Jakarta dengan provinsi lain, di Jakarta itu, UMP ditetapkan itu tidak ada upah minimum kabupayem kota, kalau di temlat lain, berhenti provinsi di UMP, di kabupaten/kota masih bisa buat keputusan," terang Anies.

"Jadi teman - teman kami paham, kami mengerti dan kami perjuangkan. Doakan ini segera tuntas. Di satu sisi semua ketentuan terpenuhi, tapi di sisi lain keadlian terpenuhi," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp4,41 juta. Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7 - 10 persen.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas