Dendam dan Sakit Hati Motif 3 Pelaku Bunuh Ridho, Pakar Psikologi Forensik: Mengapa Harus Memutilasi
Dendam dan sakit hati yang dirasakan 3 pelaku menjadi motif mereka melakukan pembunuhan terhadap driver ojol ini.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Suhendra, seorang driver ojek online (ojol) meninggal dunia menjadi korban mutilasi. Jasad Tidho ditemukan di depan bengkel di Jalan Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Ridho adalah warga Jalan Kampung Buwek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tinggal bersama orang tuanya.
Belakangan Polres Metro Bekasi Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang terkait kasus mutilasi driver ojek online ini, pada Sabtu (27/11/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan status tiga orang yang diamankan pihaknya tersebut.
Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ridho Suhendra (29).
Dendam dan sakit hati yang dirasakan 3 pelaku menjadi motif mereka melakukan pembunuhan terhadap driver ojol ini.
Pelaku FM mengaku ia dan istrinya kerap dihina oleh korban.
Sementara salah satu pelaku lain nyakni MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dilecehkan oleh korban.
Terkait kasus ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan perbuatan para pelaku masuk dalam kategori sadis dan kejam.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.
Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Dimana pasal itu menyebutkan bahwa: tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.
Karenanya kata Reza, perlu dicek, kapan pencabulan dan penghinaan itu berlangsung.