Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

250 Buruh Geruduk Lagi Kantor Anies Hari Ini, Tuntut UMP Naik 5 Persen

Massa buruh yang kembali menggelar aksi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/11/2021).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in 250 Buruh Geruduk Lagi Kantor Anies Hari Ini, Tuntut UMP Naik 5 Persen
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Ratusan buruh kembali menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/11/2021). Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan hingga siang hari. 

Aksi duduk bareng ini pun mampu meredam suasana yang sempat memanas.

Padahal sebelumnya, massa buruh terus mencoba merangsak masuk ke Kantor Gubernur DKI itu.

Bahkan, situasi sempat memanas hingga terjadi aksi lempar botol air minum kemasan ke dalam Balai Kota DKI Jakarta.

Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait Upah Minimun Provinsi (UMP).

Baca juga: Temui Massa Buruh, Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah dikirimkan ke Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu dengan pembahasan usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Adapun alasannya yang dikemukakan yakni lantaran formula ini tak cocok bila diterapkan di Ibu Kota.

Berita Rekomendasi

"Saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah bukan untuk mengumbar masalah.

Jadi ketika ada ini, kita akan lakukan, kita bersurat kepada Kementerian tenaga kerja. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," katanya di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Pasalnya, dalam formula yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau naik sebesar Rp37.749.

Orang nomor satu di DKI ini menyebut jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan bila mengacu pada peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Baca juga: Geruduk Kantor Anies, Buruh Bawa Bendera Kuning dan Boneka Pocong Sebagai Tanda Matinya Hati Nurani

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karna itu Kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan.

Baca juga: Gaya Santai Anies Baswedan Duduk di Jalanan Temui Massa Buruh yang Paksa Masuk Balai Kota

Jadi itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas