Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Endang menyebut keluarga laskar FPI mengadu pada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum akhirnya tewas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih jauh, bahkan kata Endang, pihaknya juga turut menyambangi Markas dari FPI yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman informasi tersebut.
Lantas jaksa kembali menanyakan terkait dengan isi laporan berdasarkan tim yang turun melakukan pendalaman.
"Apa isi laporan tim yang turun?," tanya lagi Jaksa.
"Isi laporan mereka terkait dengan apa yang terjadi dan juga memastikan kalau enam orang itu posisinya seperti apa terkait informasi apakah meninggal atau belum karena informasi masih simpang siur, karena diduga hilang dan anggota FPI ingin tahu soal kepastian itu," jawab Endang.
Selanjutnya kata Endang, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulangkan jenazah enam anggota eks Laskar FPI kepada pihak keluarga.
Berkaitan dengan kondisi dari keseluruhan jenazah itu sendiri, kata Endang, diketahui pihaknya berdasarkan pada informasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang merupakan lokasi autopsi.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
"Terkait dengan korban kami sudah sampaikan di lidik yang kami sampaikan di penyelidikan, sebanyak 6 orang ini kondisi jenazah dari anggota laskar FPI dari dokter forensik RS Polri Kramat Jati," tukasnya.
*Dakwaan Jaksa*
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.