Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga ada Kejanggalan, Tersangka Laporkan Oknum Penyidik Polres Jakpus ke Propam Polda Metro

Seorang tersangka dugaan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang berinisial JS, mengadukan sejumlah oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pus

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga ada Kejanggalan, Tersangka Laporkan Oknum Penyidik Polres Jakpus ke Propam Polda Metro
Fandi Permana
Tim kantor hukum Agung Marwito Putro yang dikoordinatori Mulkan Let Let melaporkan oknum penyidik Polrestro Jakarta Pusat dalam dugaan pelanggaran penanganan perkara kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya berinisial JS ke Propam Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021) 

"Klien kami belum pernah dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," ucap Mulkan.

Kejanggalan lain yang ditemukan pihak kuasa hukum adalah salah seorang oknum penyidik meminta surat kuasa kepada kliennya yang merupakan seorang direktur perusahaan tambang.

Penyidik meminta kuasa itu dengan berdalih untuk mencari tahu sejumlah transaksi keuangan yang mencapai puluhan miliar terhadap terduga tersangka.

Baca juga: Reuni 212 Dibubarkan, Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ibu Kota Aman Terkendali

"Selama kami beracara, kami belum pernah menemukan ada penyidik yang meminta kuasa untuk meminta akses keuangan. Jadi baru kali ini penyidik seolah-olah pengacara, ini jelas ada pelanggaran dalam penanganan perkara JS," kata Mulkan.

Untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Tribunnews.com menghubungi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.

Wisnu mengatakan, bakal memeriksa laporan kasus dugaan penggelapan dan TPPU terhadap JS.

Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih lanjut perihal laporan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang itu.

Berita Rekomendasi

"Saya akan cek dahulu," singkat Wisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas