Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jerinx Sebut Kliennya Layak dapat Penangguhan Penahanan

I Gede Ari Astina alias Jerinx masih menjalani penahanan selama 20 hari atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakar

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx Sebut Kliennya Layak dapat Penangguhan Penahanan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx masih menjalani penahanan selama 20 hari atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa (30/11/2021) kemarin.

Ia berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar bisa kembali ke Bali.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo menyebut kliennya bersikap sangat kooperatif sehingga pengajuan itu layak didapatkan penabuh drum Superman is Dead itu.

"Saya kira layak karena dia kooperatif tuh, artinya kan dia dipanggil juga datang ke Jakarta, terus sudah meminta maaf. Sebetulnya antara pelapor dan terlapor bertemu beberapa kali ketemu meski mediasinya udah tertutup," kata Gendo saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Advokat yang juga aktivis lingkungan tolak reklamasi Bali atau ForBALI itu bahwa tim kuasa hukum Jerinx sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Tim pengacara yang beranggotakan 15 advokat itu mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Nora Alexandra Sedih Terpisah Lagi, Khawatir Kesehatan Jerinx SID karena Masih Konsumsi Obat

Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum memiliki alasan bahwa Jerinx meminta penangguhan penahanan karena ibundanya sedang sakit di Bali. Sehingga Jerinx perlu mendampingi ibunda sampai sembuh.

"Penangguhan penahanan sudah diajukan kemarin ke jaksa, saat ini sedang berproses melalui Pak Lilipus Tarigan (salah satu advokat Jerinx) dan tim di Jakarta. Beliau yang mengajukan surat-suratnya ke beberapa instansi, alasan pengajuan itu karena ibunya Jerinx sakit," jelas Gendo.

Sebelumnya, kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan alasan Jerinx mengajukan penangguhan penahanan dirinya.

Alasan mendesak itu karena kondisi ibundanya yang sedang sakit-sakitan dan Jerinx harus merawatnya.

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial-ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Dia bersama istrinya, Nora, jadi tumpuan keluarga untuk keuangannya. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," ungkap Sugeng.

Sugeng juga mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap klieemya bisa dipertimbangkan untuk diterima jaksa.

Jerinx berjanji bakal bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Jerinx hanya mengatakan seperti yang disampaikan ke teman-teman media, dia akan menghadapi kasus ini dengan gentleman. Dia siap menghadapi dan kami sebagai kuasa hukumnya dipersilakan menggunakan upaya-upaya sesuai prosedur yang ada," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas