Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Diringkus, Ini Identitas Pengeroyok Polisi di Pondok Indah, Ternyata Kakak Beradik

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan kedua pelaku kakak beradik, yakni Fredi Perdana dan Muhamat Fajar Amin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sudah Diringkus, Ini Identitas Pengeroyok Polisi di Pondok Indah, Ternyata Kakak Beradik
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

Irwan lalu menjelaskan di dalam mobilnya ada istri dan anaknya. "Itu anak-istri saya," kata Irwan.

"Elu jangan ngomong aja, gue hantem lu," ujar seorang pelaku berkaus warna hitam sambil memegang seragam Irwan.

Kasus penganiayaan secara bersama-sama itu sudah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Lama.

Bukan kasus pertama

Aksi seperti ini sebetulnya bukan kali pertama terjadi.

Pada Oktober 2021 lalu, kejadiannya hampir serupa di mana ada sesorang yang berusaha membubarkan balap liar justru dikeroyok orang tak dikenal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, banyak faktor yang memengaruhi balap liar makin marak dan sulit dihilangkan.

Berita Rekomendasi

Tapi faktor kuncinya ialah penegakan hukum.

“Dari banyak faktor yang memengaruhi, faktor penegakan hukum menjadi kuncinya. Petugas tidak konsisten dan tegas dalam memberikan sanksi sehingga kegiatan tersebut berulang terus dan sulit dikendalikan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Budiyanto mengatakan, selama ini balap liar pada umumnya hanya dikenakan sanksi melanggar aturan batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5.

Ancamannya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Padahal menurutnya, kejadian balap liar yang sering terjadi sampai dengan menutup jalan tanpa izin dan membahayakan, seharusnya menerapkan pasal yang mampu memberikan efek jera maksimal.

“Menurut penilaian saya pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto.

"Di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), disertai penyitaan kendaraan bermotor sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Sebagian berita tayang di Warta Kota dengan judul: Kakak Adik Pelaku Balap Liar yang Keroyok Polisi di Pondok Indah Jakarta Diringkus 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas