Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nia dan Ardi Disebut Ketergantungan Ringan Tapi Direhab, Hakim Cecar Direktur Panti Rehabilitasi

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat merasa tidak puas dengan pernyataan yang disampaikan oleh Herman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nia dan Ardi Disebut Ketergantungan Ringan Tapi Direhab, Hakim Cecar Direktur Panti Rehabilitasi
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardiansyah Bakrie serta sopirnya Zein Vivanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). 

Di mana, dalam persidangan ini, Hakim merasa heran lantaran Nia dan Ardi disebut memiliki ketergantungan sedang menuju ringan, namun menjalani rehabilitasi.

"Tidak usah ada rekayasa ada apa-apa disini, iya to. Kalau memang ringan ya ringan tidak usah direhab kan gitu pak ujung-ujungnya. Dimana keilmuan saudara? Kalau ringan perlu direhab atau cukup pengobatan ringan saja?," tanya hakim.

"Iya betul pak seperti yang saya sampaikan, jadi setelah kita lakukan assement hasilnya ini menentukan rencana dan bentuk rawatannya," jawab Herman.

"Yang saya tanya apakah itu ada ketergantungan, artinya kalau tidak dapet obat itu dia sakau gitu loh pak? Ada seperti itu? Tidak? Tidak, ya tidak tidak aja ngapain bolak balik?," timpal Hakim.

"Ya yang tadi saya sampaikan, dari hasil resume assement, bahwa ketergantungannya itu sedang menuju ke ringan," jawab lagi Herman.

"Iya jelaskan ke kami ketergantungan ringan seperti apa apakah dapat obat engga papa?," cecar jaksa.

"Jadi dari hasil assement yang kita dapatkan sifatnya itu situasional. Jadi apabila ada (narkobanya) digunakan tapi kalau tidak ada tidak (narkobanya) gapapa kurang lebih seperti itu," timpal Herman.

BERITA TERKAIT

Mendengar penjelasan tersebut, lantas Hakim mengingatkan kepada Herman untuk sedianya memberikan kesaksian yang jujur dalam persidangan.

Sebab, selama persidangan, hakim menilai Herman memberikan penjelasan yang berbelit.

"Hanya ringan kok ketergantungan, coba saudara itu yang benar. Sudah diperingatkan ketua majelis hakim. Berikan keterangan yang benar, iya to?," tegas hakim.

Baca juga: Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Kompak Pakai Busana Putih

"Betul pak," ucap Herman.

"Oke jadi dampak dari penggunaan itu pak, kita kan tidak lihat itu hanya menggunakan zat. Seperti saya sebut ada faktor eksternal dan internal makanya kita libatkan psikolog untuk libatkan itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas