Pelaku Pukul Kucing dengan Gagang Sapu hingga Tewas di Bekasi Dituntut 5 Bulan Bui
Kasus pemukulan kepala kucing dengan gagang sapu yang viral di media sosial berlanjut ke meja hijau.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemukulan kepala kucing dengan gagang sapu yang viral di media sosial berlanjut ke meja hijau.
Pelaku diketahui berinisial HR (63) mejadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ia dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Belakangan diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kota Bekasi menuntut HR hukuman lima bulan penjara.
HR keberatan karena mengaku sudah berdamai.
Dilansir dari TribunJakarta.com, peristiwa itu berawal dari video rekaman CCTV yang terjadi di Bekasi 2020 silam.
Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.
Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button
Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.
Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.
Aksi kekerasan terhadap kucing ini rupanya disoroti komunitas pecinta kucing dari Animal Defenders Indonesia. Doni Hendaru Tona selaku ketua mengatakan, sudah mendatangi lokasi tempat penganiayaan kucing nahas tersebut.
"Dari keterangan warga sekitar pelaku memang sudah sering melakukan penganiayaan terhadap kucing, bahkan ada bilang pernah diracun, tapi belum cukup bukti kalau itu," kata Doni saat dikonfirmasi, Selasa, (18/2/2020).
Baca juga: Hoaks Varian Covid-19 Omicron di Bekasi, Ini Kata Polda Metro Jaya
Doni menambahkan, kucing tersebut rupanya peliharaan seorang warga sekitar. Sang majikan menurut dia, takut untuk melaporkan aksi pengamiayaan hewan itu ke pihak berwajib.
"Kucing setelah dipukul itu mati, tapi pemiliknya enggak mau lapor, tapi kami akan melapor ke polisi soal kasus ini," tegas dia.
Dia berharap, melalui penegakan hukum, oknum penganiayaan terhadap hewan dapat berkuang dan memberikan efek jera.
"Semoga ada efek jera dan tidak ada lagi orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan," terangnya.
Baca juga: Tes Mata dan Otak: Temukan Gambar Kucing di Antara Gambar Wajah Manusia Berikut Ini
Pelaku dipolisikan
Pelaku pemukulan kucing hingga mati di Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan dilayangkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia pada, Selasa (18/2/2020).
Mereka membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan sapu yang digunakan pelaku untuk memukul kucing.
"Kita akan Jelaskan duduk perkara seperti apa realitanya seperti apa dan bagaimana cara kami bisa memperkarakan ini dalam kondisi khusus ini dimana kami bukan sebagai pemilik kucing tersebut tapi bagaimana tetap menjalankan penegakan hukum," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona sebagaimana.
Doni menjelaskan, sebagai organisasi yang konsen dalan penanganan satwa, kasus penganiayaan terhadap kucing ini tentu merupakan bentuk kekerasan yang bisa dipidanakan.
"Jadi kasus ini tentu jangan ditiru, kami ingin mengedukasi bahkan kucing atau stawa lain punya hak untuk hidup," ungkap dia.
Menurut dia, Polres Metro Bekasi Kota sangat proaktif dalam menerima laporan kasus penganiayaan kucing ini.
Baca juga: Perempuan yang Aniaya Kucing di Tanjung Duren DIduga Stres Karena Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab
Bahkan, pihaknya diminta melengkapi berkas dan diajak untuk membongkar kuburan kucing untuk melakukan otopsi.
Perkara buang kotoran sembarangan
Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah pemilik kucing.
Di sana, sang pemilik kucing mengaku awalnya ketakukan hingga tak kunjung membuat laporan polisi.
"Kejadian penganiayaannya itu hari Rabu, (5/2/2020), pemiliknya enggak berani lapor jadi dia cuma upload rekaman CCTVnya ke media sosial," kata Doni.
Doni menjelaskan, pihaknya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diketahui berinisial HR. Di sana, pelaku nampak tidak menunjukkan raut wajah bersalah.
"Pelaku sangat menyesal tapi perilakunya di lapangan tidak menampakkan penyesalan sama sekali," jelas dia.
Dia juga sempat menanyakan motif pelaku tega melakuakan penganiayaan terhadap kucing dengan cara dipukul menggunakan sapu.
"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.
Pelaku diamankan
Pria pelaku pengamiayaan kucing berinisial RH, berhasil diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
Dia dilaporkan Organisasi Pecinta Hewan Animal Defenders Indonesia video detik-detik aksi penganiayaan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
Baca juga: VIRAL Wanita Ini Temukan Kucing dalam Badan Motor, Ngaku Kaget dan Sempat Sulit Keluarkan si Hewan
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," kata Arman.
Arman menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengetahui motifnya.
"Kita masih periksa ya, karena pas laporan masuk kita langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya," jelas dia.
Komentar pengamat
Tuntutan itu menurut pihak terdakwa memberatkan lantaran pemilik kucing sudah berdamai dengan HR sehingga JPU dalam hal ini dinilai tidak mengindahkan Peraturan Jaksa Agung (Perjag) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa restorative justice tak menghilangkan kesalahan pidana yang telah diperbuat terdakwa.
"RJ (restorative justice) menurut saya tidak menghilangkan kesalahan atas perbuatan pidana seseorang, hanya saja sudah diselesaikan kerugian yang timbul," kata Fickar dalam keterangannya Selasa (15/12/2021).
Menurut dia, hukuman pidana tetap ada meski pihak yang dirugikan sudah memaafkan, sehingga pemberatan dengan kerugian sudah hilang dan akan mengurangi masa hukumannya.
Baca juga: Jimbon Kucing Peliharaan Dikta Banyak Penggemar, Ide Namanya Lahir dari Film James Bond
"Tetapi tidak berpengaruh pada perbuatan pidana yang dilakukan, karena tidak mengembalikan penderitaan sang kucing," ungkapnya.
Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, restorative justice di Kejaksaan Agung dilakukan sebelum pelimpahan perkara ke persidangan.
"Sebenarnya aturan restorative justice di kejaksaan, yakni Perjag Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebelum pelimpahan perkara di persidangan," kata Akbar.
"Maka solusinya hanya menunggu pembuktian di persidangan dan keputusan hakim dalam kasus tersebut," tambah Akbar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Pria di Bekasi Getok Kucing Pakai Sapu, Pakar Sebut Restorative Justice Tak Gugurkan Pidana