Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Beberkan Alasan Tak Tetapkan Tersangka Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel

Polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus  kecelakaan bus Transjakarta yang menewaskan seorang pejalan kaki.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Beberkan Alasan Tak Tetapkan Tersangka Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Jaksel
Google
Ilustrasi kecelakaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menewaskan seorang pejalan kaki.

Hasilnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan sang sopir tidak bersalah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Margasatwa Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 6 Desember 2021 lalu.

"Sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Argo menjelaskan, jarak antara Transjakarta dengan korban pejalan kaki sangat dekat sehingga tidak cukup bagi sopir melakukan pengereman.

Hal itu berdarsakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan CCTV.

Berita Rekomendasi

"Jadi minimal jarak pengereman 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter," ujar Argo.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tersangkakan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Ragunan 

Di sisi lain, lanjut Argo, korban justru melanggar Pasal 172 ayat 1 lantaran tidak menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) saat menyeberang.

"50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril. Jadi, sopir ini tidak aware, tidak tahu kalau bakal ada yang menyebrang," ungkap dia.

"Kesimpulannya tidak terpenuhi, karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah sih pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," pungkas Argo.

Wagub DKI Tunggu Hasil Audit KNKT

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya buka suara perihal adanya desakan pencopotan terhadap Direktur Utama PT Transjakarta.

Jabatan Direktur Utama PT Transjakarta yang diemban oleh Yana Aditya didesak oleh sejumlah pihak untuk dicopot.

Hal ini menyusul rentetan kasus kecelakaan yang melibatkan moda traansportasi unggulan warga Jakarta itu.

Baca juga: Sering Kecelakaan, Transjakarta Diminta Tak Jadi Operator Bus

Namun, terkait desakan tersebut, Ariza tak ingin mendahului hasil audit dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Ya kita tunggu lah. Saya tidak ingin mendahului nanti kita tunggu," ucapnya, Jumat (10/12/2021).

Pihaknya senantiasa menunggu hasil rekomendasi dari pihak KNKT, sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Kemudian dikaji kembali terkait rentetan kecelakaan bus Transjakarta.

Kondisi bus Transjakarta rute Blok M - Kota menabrak separator di depan Halte Transjakarta Ratu Plaza, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, bus mengalami kerusakan pada bagian bodi depan bawahnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Kondisi bus Transjakarta rute Blok M - Kota menabrak separator di depan Halte Transjakarta Ratu Plaza, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, bus mengalami kerusakan pada bagian bodi depan bawahnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Politisi Gerindra ini, perekrutan direksi Transjakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan dan melalui sejumlah tahapan.

"Iya tentu rekomendasikan KNKT itu sesuatu yang baik. Nanti kita akan pelajari, kita akan tunggu apa rekomendasinya dari situ kita akan mengambil kebijakan," jelasnya.

Empat aspek yang bakal diteliti

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama PT Transjakarta akan fokus dalam empat aspek dalam investigasi terkait rentetan kecelakaan bus.

Hal ini diungkap Plt Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan.

"Jadi gini, tadi udau sepakat dengan Pak Dirut, ada empat area yang ingin kita diskusikan dan kita improve. Pertama terkait organisasin dan manajemen, pemastian kesiapan awak, ketiga terkait pemastian kelaikan kendaraan, keemapt terkait route hazard maping (pemetaan bahaya)," katanya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Empat hal ini, kata Wildan, menjadi acuan utama yang akan diinvestigasi.

Baca juga: Pengamat Sarankan Transjakarta Jadi Wasit Saja, Tidak Usah Ikut Jadi Operator

Sehingga diharapkan investigasi dapat mengerucut dan tidak melebar ke bagian lain lebih dulu.

Adapun hasilnya dari investigasi ini bakal diungkapkan dalam dua minggu ke depan.

"Kita mulai besok starting poin akan punya finding. Kemudian kita punya roadmap. Nah kita janji dalam dua minggu kita akan sampaian, kira-kira 4 area tadi seperti apa, nanti improvement seperti apa. Jadi jangan melebar dulu. Nanti setelah dua minggu kita sampaikan," pungkasnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki di Pasar Minggu, Alasan Sopir Dinyatakan Tak Bersalah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas