Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf
Kasus oknum guru agama tega lecehkan 10 santriwatinya terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
Ia melecehkan para korban sepanjang Oktober-Desember 2021.
Menurut Zulpan, akibat pencabulan ini, sudah ada 10 korban yang melapor.
Para korban yang semuanya perempuan berusia 10 sampai 15 tahun.
"Kebanyakan usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Yang bersangkutan ini adalah guru ngaji dari para korban."
"TKP-nya bertempat di majelis taklim di Kecamatan Beji, Kota Depok," ucap Zulpan.
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya Trauma Hebat, Orangtuanya Sulit Terima Kenyataan
Korban diberi uang
Zulpan melanjutkan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan bujuk rayu dan pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban.
MMS juga meminta para korban untuk menggenggam bagian tubuh vitalnya.
"Di akhir aksi pelecehan tersebut, dia (pelaku) memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," sambung Zulpan.
Atas perbuatannya, MMS diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Zulpan.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju gamis milik para korban, jilbab, celana dalam, dan sebuah kaos warna hijau.
Baca juga: Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk
Punya 2 istri dan mengaku khilaf
Fakta lain terungkap, MMS sendiri kini masih memiliki istri.