Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

Kasus pelecehan seksual di Tangerang berbuntut panjang, belum ditahan meski statusnya tersangka bahkan mangkir panggilan polisi, pelaku kini kabur

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

"Padahal dia (Saiful) biasanya sering keliatan waktu keluar rumah menuju masjid saat mau salat berjamaah," imbuhnya.

"Kayanya keluarganya juga enggak tau deh Saiful kabur kemana, orang mereka juga nangis pas tau Saiful kabur," sambungnya.

Baca juga: Pelarian Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Terhenti, Tertangkap di Vila Kawasan Gunung Salak

Baca juga: Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial

Lebih lanjut Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membenarkan informasi terkait kaburnya Saiful tersebut.

Namun, Rachim tidak menjelaskan lebih lanjut kapan dan kemana perkiraan tujuan Saiful melarikan diri dari rumahnya tersebut.

"Ya benar (Saiful) kabur dari rumahnya. Nanti kita sampaikan kembali infonya seperti apa," jelas Kompol Abdul Rachim.

Baca juga: Gubernur Anies Bikin JPO Kekinian di Sudirman, Bakal Jadi Ikon Jakarta, Dilengkapi Jalur Sepeda 

Melalui pantaua Wartakotalive.com, pada pukul 10.00 WIB, kediaman Saiful yang berlokasi di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tampak sepi.

Spanduk tempat pengajian Saiful yang sebelumnya terpasang pada gang masuk menuju rumahnya juga sudah tidak ada.

Berita Rekomendasi

Pesantren sekaligus kediaman Saiful tersebut terlihat berada pada sebuah gang kecil, yang merupakan deretan dari beberapa kontrakan.

2. Mangkir Panggilan Polisi, Oknum Guru Mengaji yang Cabuli Bocah di Bawah Umur di Tangerang akan Dijemput Paksa

Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan jemput paksa terhadap oknum guru mengaji bernama Saiful yang dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan dibawah umur.

Saiful sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian berdasarkan alat bukti yang ada.

Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena Saiful tidak memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, Rabu (15/12/2021) hari ini.

"Tidak datang dia hari ini. Seharusnya dia datang untuk mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Copet Penumpang Bus yang Biasa Beraksi di Bawah Flyover Pasar Rebo Tertangkap 

Baca juga: Tanggapi Video Habib Bahar Bin Smith Santai di Jacuzzi Sambil Ngopi, Kuasa Hukum: Salahnya di Mana?

Menurut Rachim, datang atau tidaknya Saiful memenuhi panggilan Polrestro Tangerang Kota merupakan hak dari Saiful.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas