Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak

Kasus pelecehan seksual di Tangerang berbuntut panjang, belum ditahan meski statusnya tersangka bahkan mangkir panggilan polisi, pelaku kini kabur

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Fakta Guru Mengaji Lecehkan Bocah Modus Transfer Ilmu: Berstatus Tersangka, Kini Kabur Tanpa Jejak
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

Ketua RT tempat dirinya tinggal, Edy Supriyadi, mengatakan Saiful yang sudah jadi tersangka kasus pencabulan itu sangat pendiam dan tidak pernah bersosialisasi.

"Selama saya jadi RT di sini, dia (Saiful) enggak mau nyapa atau berbaur ya sama masyaralat atau tetangganya. Seringnya dia bikin pengajian sendiri," ujar Edy saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan

Bukan hanya Saiful, tapi anggota keluarganya juga dikenal tidak pernah berbaur dengan lingkungan sekitar.

Mulai dari anak dan juga istrinya.

"Keluarganya juga sama saja, enggak kenal juga kita dan siapa namanya (istri dan anak) saya juga kurang paham," ungkap Edy.

Ternyata, Ahmad Saiful mantan ormas Ketua Front Pembela Islam (FPI) ranting Kelurahan Cipete, Kota Tangerang.

Baca juga: Maling Motor di Depok Beraksi dengan Tangan Kosong, Incar Motor yang Tak Dikunci Stang

Edy Supriyadi mengatakan, kalau tersangka diketahui adalah mantan Ketua FPI ranting Kelurahan Cipete sebelum ormas tersebut dibubarkan.

Berita Rekomendasi

"Iya dulu warga sini juga tahu kalau dia (Saiful) ketua ranting FPI (Kelurahan Cipete)," ujar Edy.

Sebab, beberapa kali Saiful memamerkan identitasnya sebagai ketua ranting kepada warga setempat.

"Nah sejak (FPI) bermasalah terus dibubarkan, sudah enggak aktif. Kalau dulu, dia (Saiful) suka nunjukkin (identitas)," papar Edy.

4. Modus Transfer Ilmu, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya

Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji menjadi yang melakukan tindak asusila kepada dua gadis berusia dibawah umur menjadi tersangka.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.

"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.

Baca juga: Tanggapi Tagar #NoViralNoJustice, Polri Klaim Telah Respons Banyak Laporan Masyarakat

Rachim juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.

"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.

Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.

"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang remaja berusia di bawah umur A (15) dan R (16) mendapat perlakuan pelecehan dari seorang guru mengaji bernama Saiful yang merupakan warga Pinang, Kota Tangerang.

Kejadian itu terjadi pada bulan April 2021 lalu, saat A dan R diminta untuk mendatangi rumah Saiful, dengan beralasan memberikan ilmu yang ada dalam diri.

Setibanya di kediaman S, ponakannya diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan S.

"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.

"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Perkara Dugaan Penistaan Agama atas Terdakwa Yahya Waloni

Selanjutnya, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.

Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tuturnya.

"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," tutup Kompol Abdul Rachim. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas