Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Polda Metro Usai Benny Alamsyah Gugat ke PTUN Soal Pencopotan dari Kapolsek Kebayoran Baru

Polda Metro Jaya buka suara setelah digugat oleh mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah ke Pengadilan Tata U

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanggapan Polda Metro Usai Benny Alamsyah Gugat ke PTUN Soal Pencopotan dari Kapolsek Kebayoran Baru
Kompas.com/Tangguh Sipria Riang
AKBP Benny Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara setelah digugat oleh mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotannya dari institusi kepolisian.

Pihak Polda Metro mengaku sudah mengetahui soal gugatan itu di PTUN. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyebut pihaknya akan menunggu hasil putusan lembaga peradilan itu.

"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah kami sudah tahu. Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).

Polda Metro Jaya pun tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny ke PTUN. Sebab, menurut Zulpan apa yang dilakukan Benny adalah hal yang biasa dalam dinamika profesi dan undang-undang menjamin setiap warga punya hak untuk mengajukan gugatan.

"Jadi silahkan menggugat ke PTUN itu hak yang bersangkutan dan hak setiap warga negara bisa melakukan demikian," kata dia.

Baca juga: Dipecat karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN

Diberitakan sebelumnya, Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara. Diketahui Benny sempat jadi perbincangan publik karena mengkonsumsi narkoba.

Gugatan telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Benny melayangkannya kemarin, Senin 20 Desember 2021. Dimana gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Berita Rekomendasi

Benny diberhentikan dengan tidak hormat atau dicopot melalui sidang etik Propam Polri pada tahun 2020. Benny dicopot dari institusi kepolisian oleh karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Keputusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim pada April 2020 lalu.

Pada September 2019 ia diketahui mengonsumsi sabu dan dilakukan penggeledahan di kantornya yang hasilnya polisi menemukan 4 paket sabu.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Benny bersalah. Dia divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas