Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Test Antigen Bagi Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang

petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur

Penulis: Jeprima WD
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan darat bagi mereka yang akan berpergian selama libur Natal dan Tahun baru 2022. 

Seiring dengan itu Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur,  juga menerapkan aturan wajib rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Pantauan Tribunnews.com, petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).

Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus corona varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru.

Satgas Covid-19 Sebut Akan Ada Pengecekan Secara Acak 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan aturan pengendalian pandemi Covid-19 dapat ditegakkan secara benar.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny B Harmadi.

BERITA TERKAIT

Beberapa upaya akan dilakukan seperti adanya scanning.

Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Pertama ada scanning. Setiap orang jangan memaksakan diri bepergian sebelum melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap," ungkapnya lewat siaran Radio MNC Trijaya, Selasa (14/12/2021).

Selain itu perjalanan hanya boleh dilakukan untuk wilayah kategorinya hijau.

Untuk memastikannya adalah dengan selalu melakukan pengecekan pada aplikasi Peduli Lindungi.

Scanning kata Sonny akan dilakukan di tempat transit seperti bandara, terminal, dan stasiun.

Di sana akan ada pengecekan aplikasi Peduli Lindungi.

"Sudah vaksin lengkap atau tidak. Terus bagaimana hasil tesnya. Mau rapid antigen atau pcr. Kalau tidak memenuhi syarat hijau maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," katanya. 

Kemudian bagi pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan tes secara acak. Bisa di tempat pemberhentian rest area. 

Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atau tempat yang telah ditentukan Satgas area yang telah bekerjasama dengan kepolisian.

Jika tidak sesuai dengan kriteria, maka pelaku perjalanan akan disuruh putar kembali.

"Jadi dilakukan random cek. Ini juga penting. Kalau tidak bisa membuktikan syarat tidak terpenuhi bisa putar balik. Itu bentuk hukuman yang sudah jelas dengan mereka," papar Sonny. 

Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima
Petugas kesehatan melayani rapid test antigen pada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin boleh perjalanan dengan wajib tes swab PCR. Untuk ketentuan tesnya adalah 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Cuma kami sarankan untuk tidak melakukan perjalanan jauh dulu yang belum divaksin karena bisa menimbulkan risiko,"pungkasnya. 

Aturan Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah telah memutuskan kebijakan dalam mengendalikan pandemi dengan tidak menyamaratakan daerah. 

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti assessment situasi pandemi. 

Tentunya dengan menyesuaikan situasi yang berlaku di tiap daerah dengan beberapa hal pengetatan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.

Misalnya melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Aturan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Dan dalam peraturan tersebut sudah lengkap aturan terkait aktivitas masyarakat sampai himbauan untuk melakukan percepatan vaksinasi," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (13/12/2021).

Sejumlah calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat mendaftar untuk test rapid antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat mendaftar untuk test rapid antigen di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021). Rapid test antigen tersebut bertujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 serta mengantisipasi penyebaran virus varian Omicron seiring meningkatnya jumlah penumpang jelang libur natal dan tahun baru. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Contohnya mengatur perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru. Wajib telah melaksan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Untuk orang dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, ini sebenarnya tidak diizinkan bepergian jarak jauh," tambah Reisa.

Namun pada anak-anak bisa melakukan perjalanan. Hanya saja harus melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam darat dan laut.(Tribunnews/Jeprima)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas