Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-alun Kota Bogor

Dikawal Polwan bersenjata, pelaku begal bagian sensitif wanita diajak keliling Alun-alun Kota Bogor dan terancam pidana penjara 9 tahun.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-alun Kota Bogor
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku begal bagian sensitif wanita digiring oleh Polwan Polresta Bogor Kota bersenjata lengkap ke area publik sambil didampingi Unit PPA Polresta Bogor Kota dan Satreskrim Polresta Bogor Kota, Selasa (21/12/2021). 

Peristiwa itu terjadi di sebuah gang sempit di kawasan Bogor Tengah.

Sebelum melakukan aksinya tersebut, pelaku mengaku baru saja menitipkan anaknya ke rumah orangtuanya di Bogor.

Karena pelaku sendiri merupakan warga Jakarta dan bekerja sebagai seorang teknisi di rumah sakit Jakarta.

Baca juga: Buntut Buang Bayi di Kebun Bambu Jasinga, Pasangan Kekasih Gelap Dinikahkan di Polsek Jasinga

Setelah menitipkan anaknya di rumah orangtuanya di Bogor kemudian pelaku menyusuri gang sempit di wilayah Bogor Tengah.

Saat bersamaan, di jalan yang dilintasi pelaku tersebut korban berinisial ATM sedang berjalan kaki dengan rekan perempuannya berinisial NA.

Kabag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB pada Senin (20/12/2021) malam.

"Kejadian tadi malam kronologisnya ada dua orang wanita pulang kerja kemudian pada saat jalan ada satu orang pengendara motor nah karena jalannya sempit dua wanita ini memberikan jalan tetapi saat diberi pengendara motor itu memegang bagian sensitif dari salah satu wanita tersebut," ujarnya didampingi Kanit PPPA Iptu Ni Komang Armini, saat pers rilis di halaman parkir Stasiun Bogor.

Baca juga: Temukan Sandal, Pencarian Baim Hanyut di Gorong-gorong Terus Dilakukan hingga ke Kali Pesanggrahan

BERITA REKOMENDASI

Mendapati perlakuan tersebut, kemudian korban pun berteriak.

Warga sekitar yang mendengar pun langsung memberhentikan pelaku.

"Iya saat bersamaan ada saksi saksi lain yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan diserahkan kepada kami dan saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," ujarnya.


Pengakuan Pelaku

Di hadapan polisi, Pius mengaku tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat terlarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas