Polisi Minta Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Agar Menyerahkan Diri
Sehingga saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang dimaksud.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Polisi telah menetapkan 6 orang buruh sebagai tersangka dalam kasus penerobosan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Meski demikian, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih memburu tersangka lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada awak media.
"Kami informasikan terkait LP 496 hari Jumat (24/12/2021). Memang ada unsur persangkaan yaitu pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujarnya saat berada di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Buruh yang Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Tidak Sadar Kalau yang Diduduki Kursi Gubernur
Namun demikian, kata Shinto, sesuai dengan alat bukti dan progres tersebut.
Saat ini masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.
Sehingga penyidik akan menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tersangka dalam pasal 160 KUHP tersebut.
"Namun yang menjadi fakta penyidik adalah ada tersangka lain yang melakukan aksi dalam pasal 207 KUHP dan ada juga tersangka lain dalam pasal 170 KUHP sekitar enam orang" ungkapnya
Sehingga saat ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang dimaksud.
Dimana para tersangka tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumen yang sudah dimiliki tim penyidik.
"Maka dengan demikian kami menyarankan kepada para tersangka, agar secara persuasif untuk datang ke penyidik," kata Shinto.
Untuk memberikan informasi dan keterangan tentang pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Masih Mencari Enam Orang Tersangka Kasus Penerobosan Ruang Kerja Gubernur Banten