2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang
Setelah viralnya konsumen memarahi petugas SPBU curang di Bintaro, kali ini viral pengendara mobil kabur setelah isi bensin Rp 200 ribu di SPBU Bekasi
Penulis: Theresia Felisiani
Sang petugas sepertinya menyebutkan nama yang berbeda saat ditanya wanita tersebut.
Sebab di seragam Pertamina yang dikenakannya, tertulis Muh Rizqi sesuai rekaman video.
Si petugas meminta maaf dan mengakui aksi kecurangan itu pada sang wanita yang terus memarahinya.
"Sudah berapa mobil kamu gituin," tanya sang wanita kepada petugas SPBU.
"Enggak bu, baru kali ini, baru sekali," dalih sang petugas
Petugas SPBU di Bintaro yang Curangi Konsumen Dipecat
Seorang petugas SPBU 34.152.09 di Bintaro, Tangerang Selatan, dipecat karena dinyatakan terbukti telah mencurangi konsumen.
Kasus kecurangan ini terungkap setelah lebih dulu viral di media sosial.
Video itu menampilkan kemarahan seorang wanita lantaran dicurangi petugas SPBU pada satu pom bensin di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh satu akun Instagram bernama @Romansasopirtruck, wanita yang juga perekam video tersebut mengatakan membeli BBM Rp 100.000, tetapi oleh petugas hanya diisi 9 liter.
Wanita itu pun merasa dicurangi. Sebab, menurutnya, uang Rp 100.000 bisa digunakan untuk membeli 13 liter bensin.
“Siapa nama kamu? Rizal? Saya catat ya. Orang ngisi (bensin) Rp 100.000 harusnya bisa 13 liter, tapi kamu nyatut 9 liter. Saya viralin kamu ya,” ucap wanita dalam video itu.
Baca juga: Ribut di Klub Malam, Pria Asal Garut Nekat Nyemplung ke Kalimalang, hingga Kini Belum Ditemukan
Baca juga: Belum Sempat Bawa Kabur Kawasaki KLX, Maling Motor di Cikarang Dikeroyok Warga hingga Babak Belur
Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah menyelidiki kejadian ini dan menyatakan bahwa petugas tersebut memang melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada satu pelanggan pada Jumat (17/12/2021) sore.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan.