Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kendaraan Bersenjata Api di Tiga Lokasi, 9 Kendaraan Diamankan

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan yang dilakukan oleh sindikat lintas kota.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kendaraan Bersenjata Api di Tiga Lokasi, 9 Kendaraan Diamankan
Tribunnews.com/Fandi Permana
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku Curanmor dengan menggunakan Senjata Api Rakitan jenis Revolver yang beraksi di daerah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Jakarta Barat, dan Bekasi Kota 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan yang dilakukan oleh sindikat lintas kota.

Sebanyak 11 pelaku pencurian yang kerap melakukan aksinya dengan bersenjata tajam di tiga lokasi yang berbeda.

Mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.

"Hari ini Polda Metro Jaya mengungkap kasus yang berhasil ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam tempo 1 bulan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap serta menetapkan tersangka curanmor sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut, komplotan yang juga merupakan residivis ini melakukan di tiga lokasi berbeda. Tiga tempat kejadian perkara di antaranya di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021, kedua di Kota Tangerang pada 25 November 2021 dan terakhir di kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

Baca juga: Palsukan Kasur Merek Ternama Sejak 2016, Pasutri di Tangerang Raup Untung Jutaan Rupiah per Bulan 

"Dalam aksinya mereka ini melakukan kekerasan jika ada perlawanan dari korban. Selain itu mereka juga menggunakan senjata api rakitan dalam untuk melumpuhkan korbannya," jelas Zulpan.

Berita Rekomendasi

Modus yang kerap dilakukan pelaku bermula dengan memantau terlebih dahulu situasi di jalanan. Saat kendaraan incarannya terpantau aman, mereka membuka paksa kunci kontak dengan kunci T.

"Mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir dengan membongkar kontak dengan kunci T. Setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas," jelas Zulpan.

Dalam pembagian tugas, para pelaku ada yang menjadi joki dan eksekutor. Melalui pembagian tugas itu, aksi yang dilancarkan terkesan rapi hingga banyak motor yang jadi sasaran empuk komplotan ini.

Baca juga: Mau Cari Rumah Murah di Bekasi, Berikut Daftarnya, Harga Mulai Rp 168 Jutaan

"Dalam pembagian tugas ada yang menjadi Joki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti kejahatan itu juga diamankan polisi. Mereka juga memiliki senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan mata kuncinya.

Total ada 9 kendaraan bermotor yang juga diamankan pihak kepolisian dari hasil kejahatan yang mereka lakukan di 3 tempat. Zulpan mengumumkan jika ada masyarakat yang merasa kehilangan motor dari hasil kejahatan ini bisa langsung menghubungi Polda Metro Jaya dengan menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Penyidik akan kembangkan lagi manakala ada TKP lain yang jadi lokasi aksi curanmor ini dan mungkin masyarakat yang motornya hilang silakan lapor ke Polda Metro Jaya. Motor ini bakal dikembalikan ke pemiliknya, jika korban bisa menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap termasuk STNK dan BPKB," sambungnya.

Sebelas tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.730 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2022

Karena tersangka juga terbukti menggunakan senpi ilegal, mereka dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan UU Darurat No 15 tahun 1951 terkait penggunaan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas