Respons Wakil Wali Kota hingga Pengakuan Anggota Dishub Bekasi Lawan Arah Kawal Mobil Mewah ke Ciawi
Aksi anggota Dishub Kota Bekasi yang kawal mobil mewah hingga lawan arah ke Ciawi berbuntut panjang, petugas hingga Kepala Dishub bakal diperiksa.
Penulis: Theresia Felisiani
Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B-1005-KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Baca juga: Pamit Cuci Tangan, Tahanan di Bekasi Malah Jebol Plafon, Berusaha Kabur Tapi Tewas Tercebur ke Kali
Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.
Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.
Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Mengawal Secara Ilegal
Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine.
Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.
Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.
Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Temukan Uang Kuno Pecahan 25 Sen di Sungai Ciliwung
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.